TEMPO.CO, Sumenep - Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Carto dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan menyalahgunakan wewenang pengelolaan dana APBD Sumenep senilai Rp 441 miliar. "Laporannya kami terima tanggal 6 Januari 2015," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Inspektur Satu I Gede Pranata Wiguna saat dimintai konfirmasi, Senin, 12 Januari 2015.
Tidak dirinci bagaimana dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Carto. Pranata beralasan, polisi perlu melakukan penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut. (Baca berita sebelumnya: Video Mesum Masuk Perangkap Gegerkan Sumenep)
Namun, menurut sejumlah informasi yang diperoleh Tempo, pelapor bernama Imam Syafi'ie, warga Kecamatan Pulau Talango. Dalam laporannya, Imam menuding Carto telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat dengan mendepositokan dana APBD Sumenep tahun anggaran 2012-2014 sebesar Rp 441.035.000.000 ke sepuluh bank di Jawa Timur.
Padahal dana tersebut semestinya disalurkan ke masing-masing dinas. Dana itu, menurut Carto, mengendap dan berbunga di beberapa bank cabang Sumenep, yakni Bank Jatim, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah; cabang Surabaya, yaitu Bank Muamalat dan Bank Mandiri; serta cabang Pulau Arjasa: Bank Jatim.
Carto belum dapat dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, nomor teleponnya mendadak tidak aktif.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Heboh Budi Gunawan, Gerindra: Fans Jokowi Tertipu!
Budi Gunawan Bikin Gedung Mabes Pakai Duit Sendiri
'Jokowi Ingkar Janji Bukan Hanya Sekali Ini'
Calon Kapolri: 3 Perbedaan Pilihan Jokowi-SBY