TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan masih menunggu kepastian dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi menjadi tersangka atas dugaan rekening gendut miliknya. "Mabes Polri belum dapat informasi secara resmi dari KPK," kata Ronny, Selasa, 13 Januari 2014.
Menurut Ronny, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Suhardi Alius juga memastikan tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Budi Gunawan sejak 2010 sampai 2014. "Jika KPK menetapkan beliau sebagai tersangka, itu kasusnya ada di KPK. Kami serahkan kepada KPK." (Baca: Budi Gunawan Tersangka, Oce: Jokowi Tertampar)
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Kontroversi Pencalonan Budi Gunawan di Sini)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memilih Budi Gunawan sebagai calon tunggal pengganti Jenderal Sutarman yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2015. Jokowi memilih Budi Gunawan sesuai dengan rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional. Jokowi juga telah mengirimkan surat penunjukan Budi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan penetapan Budi sebagai tersangka merupakan peringatan buat Jokowi. Kasus ini, tutur dia, harus menjadi introspeksi bagi Jokowi dalam memilih Kapolri. "Inilah akibat main terobos saja. Masih banyak calon yang lain," kata Bambang.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Pemeran Mahar Film Laskar Pelangi Meninggal di Kos
Kesaksian Teman Mahar Laskar Pelangi Sebelum Tewas
Budi Gunawan Bukan Juara, Siapa Peraih Adhi Makayasa 83?