TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Komisaris Jenderal Budi Gunawan bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat cegah itu sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
"BG (Budi Gunawan) sudah dicegah sejak kemarin," ujar Priharsa kepada Tempo, Rabu, 14 Januari 2015. Pencegahan calon tunggal Kapolri itu berlaku selama enam bulan. (Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya)
Menurut Priharsa, pencegahan ini sudah sesuai prosedur KPK setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya, jika sewaktu-waktu keterangan Budi dibutuhkan, dia tidak sedang berada di luar negeri.
Kemarin, KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Cara Ampuh DPR Tolak Budi Gunawan
Jadi Tersangka, Budi Gunawan Berkaca-kaca
Menteri Andrinof: Jepang Cuma Menggertak
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka