TEMPO.CO, Depok - Sopir angkutan perkotaan belum bisa menurunkan tarif angkutan jika tiba-tiba pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. "Kami sebagai pengemudi ikuti Organda (Organisasi Angkutan Darat) saja, ikuti Dishub (Dinas Perhubungan). Kalau suruh turun, ya, turun," kata Sianipar, 41 tahun, sopir angkot rute Depok-Pasar Minggu di Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat, 16 Januari 2015.
Dia mengaku belum mendengar informasi rencana penurunan harga BBM. Kalaupun terjadi penurunan harga BBM, ujar dia, ongkos yang harus dibayarkan penumpang belum tentu langsung kena dampak. Namun, menurut dia, hingga Jumat pagi, tidak ada pengumuman apa pun mengenai perubahan tarif yang diberikan Dinas Perhubungan dan Organda Depok. (Baca: Harga BBM, Menteri Sofyan: Jumat ada Kabar Baik)
Menurut Sianipar, kenaikan harga BBM akhir tahun lalu menyebabkan ongkos perjalanan naik Rp 1.000. Namun dia mengakui bahwa terkadang kenaikan harga ongkos merupakan inisiatif para pengemudi sendiri ketika pengumuman resmi Dinas Perhubungan dan Organda setempat belum ada. "Karena, kalau enggak dinaikin, enggak keuber setorannya," ujarnya.
Sianipar menyampaikan, saat penyesuaian penurunan harga BBM menjadi Rp 7.600 per liter dari Rp 8.500 per liter untuk Premium, penurunan ongkos yang sudah telanjur dinaikkan tidak terjadi.
Dia berharap Dinas Perhubungan dan Organda mengambil ancang-ancang penurunan tarif angkutan yang baru. "Biar besoknya kami sudah pasang harga baru dan tidak perlu cekcok sama penumpang."
MAYA NAWANGWULAN
Topik terhangat:
Calon Kapolri | Harga BBM Turun | AirAsia | Menteri Jonan | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Lantik Budi Gunawan, Jokowi Lemahkan Diri Sendiri
Kisah Rani, Kurir Narkoba Jelang Hukuman Mati
Evolusi Pembantu Menjadi Penulis dan Motivator