TEMPO.CO, Jakarta - Tiga orang anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan ditangkap saat sedang nyabu bersama seorang karyawan stasiun televisi di Cilandak, Jakarta Selatan. Ketiganya diketahui sebagai anggota Satuan Samapta. (Baca: Karyawan TV Swasta Pesta Sabu Bersama Polisi)
Terkait dengan hal itu, Kepala Polres Metro Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyatakan anggotanya itu akan menjalani proses hukum yang berlaku. "Sanksinya akan diproses secara hukum," kata dia, Sabtu, 17 Januari 2015.
Jika memang anggotanya terbukti bersalah, menurut Wahyu, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi tegas. "Bila memang terbukti bersalah, akan dilakukan pencopotan jabatan," kata dia. (Baca: Dalam 3 Hari, Lima Polisi Tertangkap Bawa Narkoba)
Saat ini, proses terhadap tiga polisi itu masih berjalan di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. "Kami sedang kembangkan lebih lanjut," ujarnya. (Baca: Tak Ada Perintah Penyamaran Polisi Bawa Narkoba)
Tiga anggota polisi tersebut adalah Brigadir Dua Nurhidayat, Brigadir Satu Susanto, dan Ajun Inspektur Dua Sukandar. Mereka tercatat segai anggota Samapta Polres Metro Jaksel. Mereka ditangkap bersama seorang karyawan stasiun televisi swasta, Heri Susanto, di Gang Kemped, Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu 14 Januari lalu. Dari tangan mereka diperoleh barang bukti berupa paket sabu, timbangan elektrik, dan alat pengisap sabu.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lainnya:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham
Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana