Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Wakapolri Komjen Pol Oegroseno. Tempo/Tony Hartawan
Wakapolri Komjen Pol Oegroseno. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno menyatakan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan pasti akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan untuk membantah bahwa penetapan tersangka Budi hanya cara KPK menunda sementara pelantikan Kapolri.

"Saya tahu betul karena tanya langsung ke KPK. Mereka itu kalau sudah menetapkan tersangka pasti akan ditahan," kata Oegroseno dalam diskusi di Menteng, Sabtu, 17 Januari 2015. (Baca: PDIP Minta Nama Baru Calon Kapolri)

Ia memaparkan perbedaan proses hukum pidana antara Polri dan KPK. Di Kepolisian, proses pengusutan kasus langsung pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti. Setelah penyelidikan, polisi juga langsung menaikkan status ke penyidikan dengan penetapan tersangka. Proses ini rentan sehingga masih ada ruang untuk SP3 atau penghentian penyidikan.

Sedangkan di KPK, menurut Oegroseno, penyidik selalu memulai kasus dengan melakukan penelitian sebelum menetapkan suatu peristiwa sebagai kejahatan korupsi. Setelah penelitian, penyidik baru melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh bukti dan penelusuran. (Baca: Soal Kapolri, Jokowi Tinggalkan Tradisi Baik SBY)

KPK juga tak tergesa menetapkan tersangka dan menaikkan status ke penyidikan. KPK akan lebih dulu melakukan analisis sehingga bukti yang ditemukan dan dimiliki benar-benar kuat. Berdasarkan analisis ini, KPK kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Budi Gunawan. "Jadi mereka sudah yakin betul. Tak akan ada berkas yang di-SP3," kata Oegroseno.

Menurut dia, KPK juga akan segera menahan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Patokannya, jika KPK telah menyelesaikan berkas perkara di atas 50 persen. "Jadi bukan berarti penahanannya ditunda," kata Oegroseno. (Baca: Pencopotan Suhardi itu Perintah Terakhir Sutarman)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus transaksi mencurigakan. Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015 setelah ditemukannya dua alat bukti.

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Budi jadi tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca berita lainnya:
Soal Kapolri, Ruhut: Jokowi Melihat Sesuatu
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada

Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini

Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

11 Januari 2021

Mabes Polri. polri.go.id
Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima lima nama calon Kepala Polri atau Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Simak profilnya


Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

9 Januari 2021

Anggota kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2020 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. Kegiatan tersebut dalam rangka kesiapan Operasi Lilin Jaya 2020 guna memberikan keamanan dan kenyamanan warga dalam perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

Benny menyebut Presiden Jokowi memiliki hak eksklusif untuk memilih siapa dari lima nama calon Kapolri yang bakal diajukan kepada DPR


Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

25 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Kompolnas mengatakan sudah memiliki nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Nama-nama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat.


Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

20 Desember 2020

Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memimpin upacara serah terima jabatan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 November 2020. Foto: Istimewa
Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

Kompolnas sedang menjaring kriteria untuk calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.


Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

20 Desember 2020

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

Kompolnas mengatakan akan segera menyerahkan rekomendasi nama-nama calon Kapolri pada Presiden Joko Widodo.