TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah dipilih sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, meski belum dilantik. Karena itu, Budi tidak bisa mundur begitu saja dari jabatan tersebut meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dia, kan, hanya prajurit yang mematuhi komando tertinggi, yaitu Presiden. Jokowi yang menunjuk langsung Budi sebagai Kapolri. Kalau dia mundur, ini mempermalukan institusi Polri," kata Trimedya dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca juga: Jokowi Tak Lantik Budi, DPR Ancam Interpelasi.)
Pendapat senada disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Muradi. Menurut dia, Budi Gunawan sudah mengikuti proses politik untuk menduduki posisi nomor satu di institusi kepolisian.
"Proses ini sudah berlangsung dan dia tak bisa mundur," kata Muradi dalam acara yang sama. "Kalau dia mundur, malah mempermalukan nama Kepolisian dan Komisi Kepolisian Nasional sekaligus yang mengajukan namanya."
Pendapat berbeda disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md. Dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud menganjurkan agar Budi Gunawan menarik diri dari pencalonan Kapolri. Alasannya, secara moral dan etika, keputusan Budi mundur akan sangat membantu kondisi politik di negeri ini.
"Secara hukum, KPK dan Presiden sama-sama punya dasar. Tapi, secara politik, sama-sama bermasalah. Tapi, ada sudut lain, yakni soal moral dan etik," kata Mahfud. (Baca juga: Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK.)
Pengunduran Budi, kata Mahfud, mengacu pada Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 6 Tahun 2001 yang berbunyi: "Pejabat publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus bersedia mundur tanpa harus menunggu vonis pengadilan." Sedangkan Tap MPR Nomor 8 Tahun 2001 berbunyi: "Pegawai negeri yang terlibat kasus hukum dapat ditindak secara administratif tanpa harus menunggu vonis pengadilan."
Mahfud juga menganjurkan Budi untuk berkaca dari para pejabat publik yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Misalnya saja Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik, yang mundur dari jabatan menteri saat menjadi tersangka KPK. "Jadi, dalam kasus pencalonan Budi Gunawan ini, tinggal kita mau pakai kacamata apa. Hukum, politik, atau moral? Apa pun pilihannya, kasihanilah bangsa ini," kata Mahfud. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, PDIP Anggap KPK Dendam.)
INDRI MAULIDAR
Berita lain:
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati
Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta