TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Traffic Watch (ITW) menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ke Mahkamah Agung. ITW meminta Mahkamah menguji materi peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu.
Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menilai aturan yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur pembatasan kendaraan bermotor pada koridor, jalan, dan waktu tertentu. "(Dalam peraturan) ini (kendaraan bermotor) bukan dibatasi, tapi dilarang 24 jam," kata Edison saat dihubungi, Rabu, 21 Januari 2014. (Baca: Ahok Larang Motor, Tukang Ojek 'Nangis' dan Motor Dilarang Lewat HI, Kurir Sepeda Panen Order.)
Ketidakselarasan kedua aturan tersebut yang mendasari niat Edison mengajukan gugatan. Ia menilai kebijakan pelarangan sepeda motor sangat diskriminatif. "Ahok ini arogan," ucapnya.
Menurut dia, akibat kebijakan tersebut, banyak warga Jakarta yang dirugikan. Namun, Edison tak bisa menghitung jumlah kerugian tersebut. "Tidak perlu dibahas. Sudah sangat rugi," ujarnya. Dia menyebutkan jutaan warga Jakarta menggunakan Jalan M.H. Thamrin dan Medan Merdeka Barat setiap hari.
Edison optimistis bisa memenangi gugatannya. "Terserah hakim. Tapi kami yakin bisa menang, karena mereka punya hati nurani," ujarnya. Apalagi, kata dia, kebijakan tersebut berkaitan dengan masyarakat. (Baca: Lintasi M.H. Thamrin, Motor Diberhentikan Polisi.)
ERWAN HERMAWAN
Berita Lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Sesudah Budi Tersangka, KPK Diusik dari 3 Penjuru
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR