TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung. Menanggapi gugatan Budi Gunawan, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. (Baca: Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan, Ada 3 Alasan.)
Karena itu, Abraham mengaku tak khawatir dengan pelaporan Budi ke Kejaksaan Agung.
"Semua telah sesuai dengan prosedur hukum dan standar operasional KPK, tidak ada yang dilanggar," ujar Abraham kepada Tempo, Rabu, 21 Januari 2015. (Baca: Kejaksaan Agung Telaah Laporan Budi Gunawan.)
Abraham menuturkan penyelidikan kasus Budi sudah dilakukan sejak Juli 2014. "Saya tidak melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar Abraham. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi menempati posisi Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Pada Rabu pagi, tim kuasa hukum Budi Gunawan melaporkan Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau pemaksaan. Razman menilai KPK telah melakukan proses pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar