TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Digital Forensic Analyst Team (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar membenarkan keaslian foto selfie mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan Muhtar Ependy. Foto tersebut terdapat di telepon seluler i-Phone 5 milik Muhtar. (Baca: Kisah Foto Muhtar Ependy di Ruangan Akil.)
"Iya, benar, ada foto itu, tercantum pada 16 Agustus 2013," kata Azhar saat memberi kesaksian untuk terdakwa Muhtar dalam kasus kesaksian palsu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis, 22 Januari 2015.
Tak hanya itu, Azhar sebagai saksi ahli juga menyatakan terdapat foto Muhtar duduk di kursi ruang kerja Akil di MK. Foto tersebut tersimpan dengan nama file IMG 0165.jpeg. Sebelumnya, Akil mengelak mengenal Muhtar. Ia ngotot hanya sekali bertemu dengan pengusaha atribut kampanye itu. (Baca: Akil 'Naik Darah' Saat Jelaskan Soal Muhtar Ependy.)
Azhar menuturkan pihaknya menganalisis barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi berupa tujuh telepon seluler, terdiri atas 1 i-Phone 5, 4 BlackBerry, dan 2 Samsung. Dalam menganalisis barang bukti, Puslabfor menggunakan dua metode: physical extraction dan logical extraction.
Physical extraction adalah melakukan ekstraksi berbasis sektor per sektor. Metode ini dilakukan berdasarkan pada tinjauan memori penyimpanan yang berbasis sektor per sektor. "Jadi, meskipun sudah dihapus, file bisa dikembalikan lagi, karena masuk dalam memori sektornya. Ini tergantung merek HP. Kalau i-Phone, bisa," ujarnya.
Muhtar merupakan terdakwa pemberian kesaksian palsu kasus suap Akil Mochtar. Ia merupakan perantara pasangan suami-istri, Romy Herton dan Masyitoh, terkait dengan kasus sengketa pilkada Palembang tahun 2013. Kemudian, ia mengajukan sengketa hasil pilkada ke MK yang ditangani Akil dan dua hakim konstitusi lain: Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Masyitoh meminta tolong Muhtar memuluskan pemenangan perkara di MK. Pada 13 Mei 2013, Masyitoh menyerahkan uang Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muhtar di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta. Kemudian, pada 18 Mei 2013, Muhtar menyerahkan US$ 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil.
Pada 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp 3,8 miliar ke rekening giro BNI Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat. Sedangkan sisanya, Rp 7,5 miliar, disetorkan ke rekening atas nama Muhtar Ependy.
DEWI SUCI RAHAYU
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR