TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyambut baik penyerahan instrumen ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas/AATHP) oleh Indonesia ke Sekretariat ASEAN di Jakarta, Selasa lalu.
Siti menyatakan materi yang terdapat dalam perjanjian tersebut pada dasarnya sudah menjadi program kementeriannya. "Sedang kami lakukan sekarang seperti pemantauan hotspots, pencegahan dan pemadaman api, monitor pencemaran udara," kata Siti kepada Tempo, kemarin.
Saat dihubungi Tempo, Siti sedang berada di lapangan dengan para petugas Manggala Agni, unit penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Kalimantan Barat, Daerah Operasi Pontianak dan Kubu Raya. (Baca: Jokowi Ancam Pejabat Daerah 'Penghasil Asap' )
Ratifikasi perjanjian tersebut dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 September 2014. Dalam perjanjian disebutkan kewajiban-kewajiban negara anggota ASEAN yakni bekerja sama memantau dan mencegah asap lintas batas, mengambil tindakan legislatif, administrasi dan lain-lain untuk melaksanakan kesepakatan.
Selain itu juga memantau daerah rawan, semua kebakaran dan pencemaran asap, menunjuk badan yang bertanggung jawab pemantauan nasional.
Setiap negara ASEAN juga wajib memadamkan kebakaran, mendanai dan memobilisasi sumber daya. Negara-negara ASEAN juga wajib membentuk terbentuknya badan koordinasi ASEAN untuk mengelola dampak kebakaran hutan dan asap lintas batas. (Baca: Awas, Januari Diramalkan Puncak Bencana)
"Untuk badan koordinasi penanganan asap ASEAN, buat saya cukup penting untuk Indonesia mengambil posisi memimpin dan mengambil inisiatif," kata Siti.
Sedangkan mengenai langkah administrasi dan legislasi, menurut Siti juga bukan masalah bagi Indonesia. Dia memberi contoh pembicaraannya dengan Menteri Pertanian untuk mengeluarkan regulasi tentang perkebunan yang terkait, seperti kepala sawit dan potensi kebakaran gambut.
"Juga sedang dibahas PP 71 gambut untuk dilihat kembali atau bahkan bisa sebaliknya ditegaskan lanjutan moratoriumnya. Itu sedang kami bahas bersama para pemangku kepentingan sekarang," tegas dia. (Baca: Kejaksaan Tahan Dua Bos Perusahaan Pembakar Lahan )
Dokumen ratifikasi AATHP diserahkan Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri, I Gusti Agung Wesaka Puja mewakili pemerintah RI kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, Le Luong Minh di Jakarta, Selasa lalu.
Pengesahan terhadap Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas dilakukan melalui Undang-undang No. 26 tahun 2014 pada 14 Oktober 2014. Sehingga AATHP telah mencapai full-ratification status.
Berdasarkan aturan dalam AATHP, Indonesia menjadi negara pihak pada AATHP pada hari ke-60 setelah dilakukan penyerahan piagam ratifikasi kepada ASEAN Secretariat. Dengan penyerahan tersebut dilakukan pada 20 Januari 2014, maka Indonesia tercatat menjadi pihak pada AATHP pada 21 Maret 2014.
Dengan ratifikasi, Indonesia harus lebih proaktif mencegah kebakaran hutan dan lahan.
NATALIA SANTI
Berita Terpopuler:
Dua Sebab AirAsia Meroket Tiba-tiba Sebelum Jatuh
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK
Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi