Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Makassar Diperiksa Polisi Hari Ini

image-gnews
Danny Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid
Danny Pomanto. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO , Makassar: Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat diagendakan memeriksa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto, di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, hari ini, Jumat, 23 Januari 2015. Danny diperiksa sebagai saksi korban pada kasus pencemaran nama baik terhadap dia saat unjuk rasa massa di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur, 9 Januari lalu.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar Rahmad Hidayat, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Danny untuk dimintai klarifikasi perihal perkara yang diadukan kuasa hukumnya. "Iya, kita tunggu Pak Danny untuk diambil keterangannya," ucap Rahmad, kepada Tempo, Kamis, 22 Januari. (Baca juga: Wali Kota Makassar Diancam Dibunuh)

Rahmad enggan membeberkan kepastian jadwal pemeriksaan terhadap Danny. Intinya, penyidik akan menanti kedatangan orang nomor satu di Kota Makassar itu, Jumat ini. "Kita lihat saja jam berapa," katanya. Pemeriksaan itu sekaligus guna melengkapi data penyidik sehubungan perkara pencemaran nama baik yang mulanya ditangani Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Sejauh ini, penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah memeriksa lima saksi. Mereka berasal dari pihak pelapor dan masyarakat yang ada di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, Rahmad menuturkan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti lain berupa rekaman video dan selebaran pernyataan sikap. "Status kasus ini masih dalam penyelidikan," tutur dia.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Danny berawal dari rentetan gelombang aksi demonstrasi sekelompok orang yang mengkritisi rencana anggaran biaya pemerintah kota. Puncaknya, dalam aksi unjuk rasa, 9 Januari, yang berujung ricuh, sejumlah demonstran terindikasi meneriaki Danny dengan kata-kata yang tidak pantas.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Danny Pomanto menyebut kliennya keberatan dengan kata anjing yang dilontarkan pengunjuk rasa. Dua demonstran yang masih mahasiswa menjadi terlapor dalam perkara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Danny Pomanto, Salasa Albert, mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat terkait penghinaan maupun pencemaran nama baik terhadap kliennya. Bukti yang dimaksud sudah dipegang oleh penyidik yaitu rekaman video dan selebaran pernyataan sikap. Juga ada sejumlah saksi yang melihat dan mendengar penghinaan itu.

Soal agenda pemeriksaan Danny, pihaknya mengaku sudah menerima surat dari Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis, 22 Januari. Salasa menyebut kliennya siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan perihal kasus pencemaran nama baiknya. "Iya, rencana Pak Danny datang dan saya akan dampingi. Kemungkinan itu pukul 14.00 Wita, Jumat, 23 Januari," ucap dia.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita lain:
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK 

Putra Deddy Mizwar Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

15 jam lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

21 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

23 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

13 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

44 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.