TEMPO.CO, Jeddah - Kerajaan Arab Saudi melarang warganya memungut anak yatim-piatu asal Suriah atau negara asing lainnya. Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Urusan Sosial Arab Saudi. "Kementerian bukanlah sponsor anak-anak Arab yang kehilangan orang tua mereka akibat konflik seperti di Suriah dan Irak. Itu adalah urusan organisasi kemanusiaan dunia," kata Latifah al-Tamimi, Direktur Supervisi Sosial di Kementerian.
Kendati demikian, ujar Latifah, Kementerian mendukung anak-anak hasil perkawinan perempuan asing dengan lelaki Saudi. "Kalau soal itu, kami akan menyediakan sepenuhnya kebutuhan dan hak-hak mereka sebagai warga negara," kata dia, Kamis, 22 Januari 2015.
Dia menambahkan, belum lama ini, sejumlah keluarga di Arab Saudi mengadopsi 560 anak yatim-piatu Saudi. Mereka memperoleh akta kelahiran, paspor, dan dokumen pribadi lainnya. Selain itu, kata dia lagi, Kementerian menyediakan uang adopsi sebesar SR 3.000, sekitar Rp 10 juta, per bulan. "Anak-anak itu juga mendapat pengobatan gratis di rumah sakit swasta dan rekening bank."
Meskipun begitu, anak-anak yang diadopsi oleh keluarga Saudi harus tetap menjaga nama asli keluarga dan menginformasikan bahwa mereka diadopsi ketika sudah tumbuh dewasa. Anak-anak hasil adopsi boleh hidup bebas ketika sudah berusia 18 tahun ke atas. Kementerian akan memberi dukungan bila mereka akan menikah serta menyediakan bantuan keuangan sebesar SR 60 ribu, atau setara dengan Rp 200 juta.
Menurut Abdullah Makki, seorang guru besar ilmu-ilmu Islam di Universitas Um Al-Qura, kepada Arab News, Islam mendorong umatnya memungut anak-yatim, namun tidak boleh mengubah nama keluarga anak tersebut. "Islam mendorong umat muslim memungut anak yatim supaya mereka tumbuh dalam sebuah keluarga," ucap Makki.
ARAB NEWS | CHOIRUL