TEMPO.CO, Jakarta - Chairman Board of Director Freeport McMoran Inc, James R. Moffett, mengatakan perusahaannya akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Timur. Moffet mengklaim smelter ini akan menjadi yang terbesar di dunia.
Dalam proyek ini, Freeport sudah menggandeng Mitsubishi. Moffet mengatakan akan menanamkan investasi sebesar US$ 15 miliar (Rp 187,1 triliun) untuk tambang bawah tanah atau mining underground serta membangun smelter senilai US$ 2,3 miliar (Rp 28,7 triliun). "Ini untuk smelter terbesar di dunia," kata dia di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ahad, 25 Januari 2015.
Menurut Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, smelter Freeport yang ada saat ini memiliki kapasitas 1 juta ton konsentrat per tahun. Setelah smelter di Gresik beroperasi pada 2017, kapasitas pengolahan Freeport naik menjadi 3 juta ton per tahun. (Baca juga: Izin Ekspor Freeport Diperpanjang)
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, R. Sukhyar, mengatakan, dalam enam bulan ke depan, pemerintah akan memantau pembangunan smelter Freeport di Gresik. Pemerintah akan memantau realisasi rencana pembangunan smelter, dimulai dari analisis mengenai dampak lingkungan, pengerjaan teknik, hingga alih teknologi. "Seberapa jauh mereka menunjukkan kemajuannya."
Pemerintah sempat mengancam akan mencabut izin ekspor Freeport karena tak kunjung membangun smelter hingga batas waktu habis, 24 Januari 2015. Setelah menggelar pertemuan dengan Freeport pada 22-23 Januari 2015, pemerintah mengatakan Freeport telah punya lahan smelter.
Lahan seluas 80 hektare ini milik PT Petrokimia Gresik (Persero). Setelah mendapat kepastian tersebut, pemerintah memperpanjang amendemen kontrak selama enam bulan ke depan, sehingga izin ekspor Freeport tak jadi dibatalkan. Freeport mengklaim telah memurnikan 40 persen konsentrat tembaga di PT Smelting, Gresik, sejak 1999.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler
''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri''
Jokowi, Kalah Tegas dari Ketua RT dan Lupa Janji
Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi