TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan yang juga Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo, menyatakan siap menindak pengemplang pajak. Saat ini Ditjen Pajak akan melakukan upaya penagihan paksa dengan penyanderaan (gijzeling) terhadap sembilan pengemplang pajak. "Ada yang tunggakannya mencapai ratusan miliar," katanya di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca juga: Sulsel Cegah 19 Pengemplang Pajak)
Mardiasmo membenarkan bahwa masih banyak wajib pajak yang mengemplang alias menghindari kewajiban pajak. Dia berharap para konsultan pajak bisa membantu pemerintah dengan memberi kesadaran pada kliennya. Terutama, "Bila ada yang berupaya melakukan tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak), bisa dihindari," ujarnya.
Tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih terbilang rendah. Dari 23 juta wajib pajak yang ada, hanya 17 juta orang yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari semua pemilik NPWP, hanya 10,8 juta yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Dari jumlah itu, hanya 1,7 juta orang yang membayar pajak. (Baca: Soal Pajak, Menkeu: Ini Bedanya Dengan Singapura)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.300 triliun. "Untuk mencapainya, Direktorat Pajak tak bisa bekerja sendiri," kata Bambang. Karena itu, dia meminta konsultan pajak membantu pemerintah. Saat ini ada 3.515 konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Pajak.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito