TEMPO.CO, Jakarta - Buang sampah sembarangan bisa membuat Anda ditangkap. Ini yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam operasi kebersihan, Selasa pagi, 27 Januari 2015. Sebanyak 14 orang tertangkap tangan karena membuang sampah di jalan.
Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 khusus pada bidang kebersihan. Camat Kebon Jeruk Agus Triono mengatakan operasi yustisi ini telah dilaksanakan selama tiga hari. Terhitung ada 14 orang ditangkap sejak Jumat hingga dinihari tadi pukul 03.00.
"Mereka tertangkap saat membuang sampah di pinggir jalan," kata Agus. Ia berharap pelanggar tak lagi mengulangi tindakan itu. (Baca: Menyulap Sampah Menjadi Gas Masak)
Operasi serupa dimulai pukul 05.00 tadi di Kecamatan Tambora. Berdasarkan pengamatan pada pukul 06.00, di sepanjang aliran sungai yang melintasi Angke Jaya dan Jembatan Besi, tak tampak ada petugas yang berpatroli. Sungai pun terlihat lebih kotor dari biasanya. Sampah plastik dan daun dapat ditemui dengan mudah di jalanan yang ada di perkampungan warga itu.
Rohma, 54 tahun, penjual nasi uduk, warga RT 04 RW 06, Kelurahan Angke, yang sudah berdagang sejak pukul 05.00, mengaku tak ada petugas yang berjaga atau berpatroli. "Atau mungkin saya yang enggak ngeh, tapi enggak ada itu Satpol PP atau petugas kelurahan keliling," ujarnya. Ia juga mengaku tak mendengar ada orang yang tertangkap karena membuang sampah sembarangan.
Camat Tambora Mursidin mengaku mendapatkan empat pelanggar kebersihan dalam operasi ini. Keempat orang ini ditangkap lantaran ketahuan membuang sampah di kali dan jalan. "Semua pelanggar akan dikumpulkan di GOR Tanjung Duren, Grogol Petamburan, untuk disidang," katanya.
DINI PRAMITA
Berita penting lain:
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito