TEMPO.CO, Jakarta - Jika Anda ingin mengganti lampu depan dan belakang kendaraan bermotor, sebaiknya berpikir ulang. Melalui akun Twitter Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah Metro Jaya, polisi mengingatkan pengguna kendaraan bermotor agar tak memakai lampu yang menyilaukan.
Polisi menyatakan pengendara yang menggunakan lampu menyilaukan ini akan dikenai sanksi. "Lampu kendaraan menyilaukan denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," cuit @TMCPoldaMetro, Rabu, 28 Januari 2015. Aturan penjatuhan denda ini mengacu pada Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Peringatan serupa juga telah diunggah ke situs tmcpoldametro.net pada 1 Desember 2014. Menurut TMC, kepolisian akan menindak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengganti lampu depan kendaraannya dengan lampu yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang.
Hukuman ini juga berlaku bagi pengendara yang mengubah lampu rem belakangnya dari warna merah menjadi putih/transparan atau LED. Kepolisian menilai cahaya lampu ini akan membahayakan pengendara lain dan berpotensi memicu kecelakaan.
Menurut TMC, pabrik kendaraan bermotor telah mengatur peruntukan lampu sesuai dengan fungsinya. Lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening, sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar yang berfungsi membantu pengendara melihat jalan di depan. Sedangkan lampu belakang dibuat dari mika berwarna merah dengan pancaran redup yang berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan melakukan pengereman.
NUR ALFIYAH
Topik terhangat:
Budi Gunawan | Bambang Widjojanto | Tabrakan Pondok Indah | AirAsia
Berita terpopuler lainnya:
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Politikus PDIP: Jokowi Bisa 'Game Over'
Golkar Barter Lapindo dengan Budi Gunawan?