TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengerahkan ratusan personelnya untuk mengamankan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya Nomor 133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang praperadilan digelar atas gugatan Budi terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sekitar 500 orang yang berjaga,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Senin, 2 Februari 2015. (Baca:Hari Ini, Hakim Kasus Budi Gunawan Disorot Tajam)
Adapun kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, memastikan kliennya tak akan hadir dalam sidang ini. Dia beralasan, kehadiran Budi Gunawan tak mendesak. Mereka juga tak akan mengerahkan pendukung untuk hadir di pengadilan. “Untuk apa mengerahkan pendukung?” kata Razman.
Dalam sidang praperadilan ini, Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka. Budi menganggap janggal langkah PKP menetapkan dia sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Melalui pengacaranya, Budi juga mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh pimpinan KPK yang sekarang tinggal empat, dari seharusnya lima.
Lantaran Budi berstatus tersangka KPK, Presiden Joko Widodo menunda pelantikannya sebagai Kepala Kepolisian RI. (Baca juga: 9 Langkah Praperadilan Budi Gunawan Vs KPK)
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita Lainnya:
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
2 Catatan Bagus Hakim Sidang Gugatan Budi Gunawan
9 Langkah Praperadilan Budi Gunawan Vs KPK
Tim 9 Ikut Awasi Sidang Praperadilan Budi Gunawan