TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan kriminal Giza, Mesir, menjatuhkan hukuman mati kepada 183 terdakwa kasus tewasnya sebelas polisi saat unjuk rasa terjadi di Kerdasa, Giza, pada Agustus 2013. Saat itu para pendukung mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi menggelar unjuk rasa atas lengsernya Mursi.
Dalam sistem hukum Kairo, seperti dikutip dari Al-Ahram, 2 Februari 2015, putusan pengadilan Giza sudah bersifat final setelah lembaga ulama tertinggi Mesir mendukung hukuman mati pada akhir Desember lalu. (Baca: Mesir Diam-Diam Bebaskan 2 Putra Hosni Mubarak)
Selain membunuh sebelas polisi, 183 orang itu didakwa memutilasi tubuh polisi-polisi itu dan membunuh dua warga yang berada di lokasi saat penyerangan ke kantor polisi Kerdasa terjadi. Mereka juga didakwa berupaya membunuh sepuluh polisi lain, menyabotase kantor polisi, merusak kendaraan polisi, serta memiliki senjata berat.
Ini kedua kalinya pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati secara massal. Pada April 2014, pengadilan kriminal Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 529 orang atas dakwaan membunuh polisi, melakukan aksi kekerasan, serta merusak fasilitas publik dan individu. Majelis ulama tertinggi Mesir mendukung hukuman mati itu. (Baca:683 Pendukung Ikhwanul Muslimin Dihukum Mati)
Sebagian besar para terpidana mati ini adalah pendukung Ikhwanul Muslimin, kelompok pendukung Mursi. Presiden Abdel Fattah Saeed Hussein Khalil el-Sisi, yang menyingkirkan Mursi, menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, mendesak Mesir menghapus hukuman mati. Namun Mesir tetap memberlakukannya.
AL AHRAM | ALJAZEERA | MARIA RITA
Baca juga:
Cegah Operasi Milisi, Mesir Bangun Parit di Gaza
Polisi Mesir Tembak Mati Lima Militan
Jadi Agen Mossad, Pejabat Mesir Divonis Penjara
Kanada dan Inggris Tutup Kedutaannya di Mesir