Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keputusan Banggar Dicabut, PMN Batal Disahkan

image-gnews
Kepala Kantor Transisi Jokowi-JK, Rini Soemarno, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Kepala Kantor Transisi Jokowi-JK, Rini Soemarno, seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Mariani Soemarno mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat mengenai perubahan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu dilakukan Rini atas arahan Komisi VI yang membidangi BUMN.

Menurut Rini, ‎usulan Komisi untuk mencabut surat tersebut layak dikedepankan. Sebab, keputusan Badan Anggaran dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Seharusnya usulan angka di Banggar (Badan Anggaran) dari Komisi dulu," kata Rini saat melakukan rapat kerja dengan ruang Komisi BUMN, Kamis malam, 5 Februari 2015.

‎Dalam rapat dengan Badan Anggaran sebelumnya, tiga perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Mandiri, PT Krakatau Steel, dan PT RNI, diputuskan tidak mendapat suntikan modal dari negara setelah Badan Anggaran DPR menolak usulan pemerintah tersebut. Usulan PMN, yang awalnya sebesar Rp 48 triliun, hanya disetujui Rp 40 triliun. ‎

Sebagai gantinya, ada tiga BUMN yang sebelumnya tidak mendapatkan prioritas suntikan modal akhirnya mendapatkannya, yakni PT PLN sebesar Rp 5 triliun, serta PT Askrindo dan Perum Jamkrindo masing-masing Rp 1 triliun. Adapun usulan PMN PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, ‎sebesar Rp 7 triliun, hanya disetujui Rp 3,5 triliun.

Penarikan surat tersebut membuat pembahasan kembali pada usulan semula. ‎Artinya, usulan PMN tetap pada angka Rp 48 triliun untuk 35 BUMN tersebut. Sedangkan tiga BUMN yang dalam sidang Banggar sebelumnya diputuskan tak mendapatkan PMN akan kembali menjalani pembahasan. ‎

Rapat yang seharusnya mengesahkan usulan PMN‎ pun terpaksa ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Pembahasan sendiri dihujani interupsi. 

Sebagian anggota Komisi menolak untuk menyepakati usulan karena dianggap belum mencerminkan keputusan pleno. "Saat di pleno internal hanya ditanya tentang sikap setiap fraksi, tapi belum ada keputusan," kata Refrizal, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Senada, anggota Komisi dari PDIP, Aria Bima, pun mempermasalahkan proses pembahasan. Menurut dia, Badan Anggaran seharusnya tak berhak memutuskan sebelum rapat pada tingkat komisi rampung.

‎Tak hanya itu, menurut Aria, Komisi juga masih mempermasalahkan usulan PMN yang diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara III. Usulan PMN terhadap perusahaan holding perkebunan tersebut patut dikaji ulang. Dia menilai usulan itu berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014. "Di sana disebutkan, kalau holding, yang ditaati hanya undang-undang PT, bukan BUMN," katanya. ‎

Forum akhirnya menyepakati untuk menunda pembahasan hingga ada pengumuman selanjutnya. "Dinyatakan ditunda, namun kami juga terbatas waktu, sekitar sepekan lagi," kata Ketua Komisi Ahmad Hafidz.

FAIZ NASHRILLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

1 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

16 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.


Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

16 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) memukul gong didampingi Seskab Pramono Anung (kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan) dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari saat meresmikan Pembukaan Kongres XXV PWI Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti
Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.


Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

18 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia atau PWMOI akan kirim surat ke Kementerian BUMN ihwal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2,9 Miliar.


Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

19 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.


Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

25 hari lalu

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

Kementerian BUMN mengimbau kepada peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk selalu mengakses informasi perihal pendaftaran ini di situs resmi FHCI.


Pertamina dan Kementerian BUMN Tebar 1.000 Paket Sembako Murah

34 hari lalu

Pertamina dan Kementerian BUMN Tebar 1.000 Paket Sembako Murah

Pertamina memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan


Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

46 hari lalu

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Bizabo.com
Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Buntut Kasus Investasi Fiktif, Ini Profil Antonius Kosasih

Menteri BUMN Erick Thohir nonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, buntut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.


Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

50 hari lalu

Warga mengikuti mudik gratis bertajuk Mudik Dinanti, Mudik Di Hati BUMN, di JICT II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin 17 April 2023. Total peserta program mudik gratis Pelindo Group 2023 mencapai 3.650 orang dengan menggunakan 73 unit bus yang di selenggarakan di beberapa kota seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, dan Bulukumba. Tempo/Tony Hartawan
Mudik Gratis, Kementerian BUMN Sediakan Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

Kementerian BUMN kembali gelar program mudik gratis bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024" jelang perayaan Ramadan 2024