TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan belum menyiapkan materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebabnya, presiden berpesan agar semua pihak yang berhubungan dengan konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian menahan diri.
"Asumsinya, kondisi tidak berubah, jadi semuanya menahan diri, tak ada perubahan yang berarti. Oleh karena itu tidak ada langkah berarti yang penting untuk dilakukan," ujar Pratikno di Istana Negara, Jumat, 5 Februari 2015.
Perppu akan digunakan untuk mengisi pimpinan KPK sementara hingga panitia seleksi dibentuk. Rencananya, DPR akan menyeleksi pimpinan KPK pada akhir tahun.
Kemarin, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad. Namun kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, Muhammad Yusuf Sahide, karena diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK. Dia bertemu dengan pimpinan partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis, politikus PDIP Perjuangan.
Adapun Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim lantaran dianggap merampas saham PT Daisy Timber sebesar 85 persen. Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan sebelumnya mengatakan Adnan merampok saham perushaan tersebut saat masih menjadi kuasa hukum pada 2006 lalu.
TIKA PRIMANDARI I SINGGIH SOARES