TEMPO.CO, Jakarta -JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Markas Besar Kepolisian, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan lembaganya masih mempelajari laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang mengadukan buku Saatnya Aku Belajar Pacaran. Menurut dia, Badan Reserse Kriminal terus mempelajari bukti-bukti yang diserahkan Komisi Anak.
“Dipelajari dulu laporannya maupun isi buku tersebut,” katanya saat dihubungi kemarin. Rikwanto belum bisa memastikan kemungkinan polisi mempidanakan penulis buku tersebut, Toge Aprilianto.
Buku Saatnya Aku Belajar Pacaran, yang ditulis Toge, mendapat kecaman masyarakat. Di media sosial, buku tersebut dituduh mengajarkan nilai-nilai negatif kepada remaja. Dalam bukunya, Toge menggambarkan beberapa situasi dan gaya pacaran. Salah satu yang ia jelaskan adalah berciuman dan ajakan bercinta yang ditulisnya sebagai hal lumrah saat pacaran.
Kamis lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia melaporkan Toge dan penerbit buku itu ke Bareskrim. Komisi Anak menilai buku yang ditulis Toge tak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, serta bertentangan dengan norma kesusilaan dan hukum. Komisi menyerahkan barang bukti berupa salinan buku tersebut.
Umumnya ahli pendidikan berpendapat buku ini berbahaya. Ahli psikologi forensik dari Universitas Gadjah Mada, Reza Indragiri Amriel, yang ikut melapor ke kepolisian, juga menilai Toge mendidik masyarakat dengan cara tak tepat. Tulisan Toge, kata Reza, tak mengajarkan anak dan remaja membangun sikap menjaga, menghargai, dan menghormati tubuh mereka. "Pendidikan reproduksi sangat penting, tapi cara Toge salah," ujar Reza.
Toge Aprilianto belum bersedia berkomentar ihwal buku kontroversial yang ditulisnya. Dia mengatakan masih menunggu waktu yang tepat untuk berbicara. "Nanti, ya. Kalau ada komentar, teman-teman media (diberi) tahu," kata Toge melalui pesan singkat.
Dalam akun Facebook-nya, Toge telah meminta maaf. Dia berniat menarik semua buku yang dijual
SINGGIH S.| NUR ALFIYAH | LINDA HAIRANI | AGITA SUKMA LISTYANTI