TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum versi Munas Partai Golkar di Bali, Aburizal Bakrie, menolak penyelesaian sengketa dualisme kepemimpinan lewat sidang Mahkamah Partai. Ical kukuh rekonsilasi konflik dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tempat ia mengajukan gugatan.
"Tak ada Mahkamah Partai karena mereka sudah bersidang pada 23 Desember 2014. Soal islah tunggu putusan pengadilan Jakarta Barat 8 Maret nanti," kata Aburizal saat ditemui Tempo, Ahad, 8 Februari 2015.
Bagi Ical, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari tak mengharuskan penyelesaian konflik lewat Mahkamah Partai. Ia menyebutkan tiga putusan pengadilan menyatakan ditolaknya eksepsi penggugat kubu Agung Laksono, pemberhentian perkara, dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 370 ribu dari penggugat.
"Ditambah dengan surat Kementerian Hukum dan HAM yang baru, bahwa yang terdaftar adalah DPP Golkar hasil Munas 2009 Riau yang memutuskan Munas Golkar 2014," kata Ical.
Kubu Agung tak patah arang menuntut kemenangan. Mereka mengaku siap menjalani sidang Mahkamah Partai hingga mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung. Ketua DPP versi Munas Partai Golkar di Ancol, Leo Nababan, mengatakan sidang akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2015. "Jadi yang diterima pengadilan itu eksepsinya. Pokok perkaranya belum. Aburizal harus menaati putusan pengadilan," kata Leo.
Ia menuding Ical sengaja mempengaruhi independensi Mahkamah Partai. Hakim Mahkamah Partai yaitu Muladi, Natabaya, Andi Matalatta, Djasri Marin, dan Aulia Aman Rachman. Saat Munas Bali, Ketua Mahkamah Partai Muladi sempat merapat ke kubu Ical.
Mahkamah Partai tak akan bersidang tanpa ada gugatan dari dua pihak yang beperkara. Andi Matalatta mengatakan dalam waktu sepekan sejak dikeluarkannya amar putusan pengadilan, tak ada satu pun gugatan masuk ke panitera sidang. "Saya belum tahu dan terima satu pun gugatan. Tapi kalau ada, Mahkamah wajib bersidang tanpa kecuali," kata Andi.
Andi menampik sidang digelar dalam waktu dekat. Menurutnya, pengajuan gugatan harus dipelajari oleh panitera, pimpinan, dan hakim Mahkamah. "Tak bisa langsung karena Ketua yang akan menjadwalkan sidang," kata Andi.
PUTRI ADITYOWATI