Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Islam di Yogya Tolak Sultan Perempuan

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Putri bungsu Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Pembayun (kiri), GRAj Nur Abra Juwita (kedua kiri), GKR Bendara (tengah), GKR Condrokirono (kedua kanan) dan GKR Maduretno (kanan) berfoto bersama di bangsal Sekar Kedaton, Kompleks Kraton Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (16/10). GKR Bendara akan mengikuti prosesi pingitan sebagai salah satu rangkaian upacara pernikahannya dengan KPH Yudanegara yang berlangsung pada Selasa (18/10) nanti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Putri bungsu Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Pembayun (kiri), GRAj Nur Abra Juwita (kedua kiri), GKR Bendara (tengah), GKR Condrokirono (kedua kanan) dan GKR Maduretno (kanan) berfoto bersama di bangsal Sekar Kedaton, Kompleks Kraton Yogyakarta, Yogyakarta, Minggu (16/10). GKR Bendara akan mengikuti prosesi pingitan sebagai salah satu rangkaian upacara pernikahannya dengan KPH Yudanegara yang berlangsung pada Selasa (18/10) nanti. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Partai berbasis Islam di Yogyakarta cenderung menolak gagasan Sultan Keraton Yogyakarta boleh perempuan. “Dalam sejarahnya, dari Hamengku Buwono I sampai X, semuanya laki-laki,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DIY Arief Budiono, Kamis 12 Februari 2015.

Arief mengatakan Kasultanan Yogyakarta adalah kerajaan Islam di Jawa. Islam memang tak membatasi seorang perempuan untuk menjadi pemimpin. Namun dalam sejarah kasultanan, tak satu pun sultan berasal dari seorang perempuan. Dan kini, tradisi itu dikukuhkan oleh aturan perundang-undangan. “Kami ingin menguatkan undang-undang,” katanya.

DPRD DIY sedang merumuskan peraturan daerah istimewa tentang pengisian jabatan gubernur dan wakilnya. Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY, gubernur adalah sultan yang bertahta. Adapun wakilnya, diisi oleh Adipati Pakualaman.

Undang-undang itu mengisyaratkan gubernur dan wakilnya adalah seorang laki-laki. Isyarat itu tertuang dalam pasal 18 ayat 1 yang mengatur tentang persyaratannya. Pada huruf m di ayat itu menyebutkan calon gubernur dan wakil gubernur harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Tanpa pencantuman kata “riwayat suami”, aturan itu dinilai mengamanatkan kepala daerah harus laki-laki. “Kami lebih pada yang sesuai dengan ketetapan undang-undang,” kata Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Sutata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota DPRD DIY asal Partai Persatuan Pembangunan Edy Susila mengatakan persoalan siapa sultan yang bertahta itu tak bisa dilepaskan dari faktor sejarah keraton. “Model kasultanan selama ini sultannya laki-laki,” katanya.

Dia berharap, pihak internal keraton tak mendistorsi sejarahnya sendiri. “Martabat keraton akan terjaga kalau keraton menjaga sejarahnya sendiri,” katanya.

Gagasan tentang sultan boleh perempuan mencuat karena Sultan Hamengku Buwono X tak punya anak lelaki, melainkan punya lima anak perempuan dari permaisuri Kanjeng Ratu Hemas. Dia tak bisa mewariskan tahtanya kepada anaknya. Penghageng Tepas Dwarapura (pejabat penerangan Keraton Yogya) Keraton Kasultanan Yogyakarta Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat mengatakan, keharusan Sultan adalah laki-laki merupakan paugeran yang sudah baku. "Paugeran baku itu, menurut saya ya sultan itu harus laki-laki," kata Romo Tirun, panggilan akrab Jatiningrat.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

27 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

35 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

38 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

43 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

52 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

54 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

55 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

57 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

59 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?