TEMPO.CO, Pekanbaru -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau memvonis terdakwa pembantu rumah tangga pembunuh bayi majikan, Yulia alias Dona (19) dengan hukuman 19 tahun penjara. Putusan hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Listyo Wahyudi. "Memutuskan terdakwa Yulia dengan hukuman 19 tahun penjara," kata hakim ketua Sutarto, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 12 Februari 2015.
Majelis hakim mengatakan Yulia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan perbuatan terdakwa telah memenuhi segenap unsur yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP. Yulia terbukti melakukan pembunuhuan terhadap bayi majikannya berusia 14 bulan. Seusai mendengarkan vonis, Yulia menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding ke proses hukum yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Yulia nekat membunuh bayi majikannya pasangan Irene dan Indra warga Jalan Panglima, Komplek 28 No 25, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Jumat, 25 Juli 2014 lalu. Yulia baru bekerja tiga hari di rumah majikannya. Namun selama itu pula ia kerap dimarahi oleh majikan dan nenek korban.
Merasa sakit hati lantaran terus dimarahi, secara spontan Yulia membawa korban keluar rumah, lalu membunuhnya di pemandian umum tidak jauh dari rumah korban. Selepas membunuh korban, Yulia melarikan diri. Polisi menemukan jasad korban di samping kamar mandi umum pada 27 Juli 2014 atau sehari menjelang Lebaran.
Pelaku sempat menjadi buronan polisi sejak peristiwa pembunuhan terjadi. Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap Yulia di sebuah toko aksesori di Jalan Teratai, Sukajadi, Pekanbaru, Senin, 18 Agustus 2014, sekitar pukul 12.30 WIB.
RIYAN NOFITRA