Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus IM2, BRTI Minta Aturan Frekuensi Direvisi

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama
Mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Tempo/Ratih Purnama
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Nonot Harsono, meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Menurut Nonot, kasus hukum yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, menjadi momentum tepat untuk meninjau beleid ini.

Nonot mengatakan undang-undang ini rancu dan dapat disalahartikan. “Harus diperjelas dan dipertegas pemisahan antara jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi khusus,” kata Nonot dalam sebuah diskusi.

Menurut Nonot, dalam kasus ini, IM2 sebagai penyedia jasa akses internet (ISP) sudah sewajarnya bermitra dengan PT Indosat selaku penyedia jaringan seluler. Sebab, pelanggan IM2 memerlukan kartu SIM yang disediakan Indosat agar dapat mengakses jaringan seluler.

Nonot menambahkan, IM2 dan Indar tak sendirian melakukan praktek bisnis seperti itu. Selain IM2 yang diwakili Indar, penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat dilakukan juga oleh 300 penyelenggara jasa Internet lainnya. Adapun Indosat sendiri diwajibkan untuk membantu, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 52.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Semuel Abrijani Pengarepan menyampaikan harapan senada. Dia menilai kasus IM2 dan Indosat terkait dengan akses Internet broadband melalui jaringan 3G Indosat dapat merontokkan bisnis Internet. “Makanya kami berharap UU penyedia jaringan, UU penyedia jasa, dan Telsus dirombak agar tidak tumpang-tindih,” ujarnya. Menurut Semuel, semua internet service provider (ISP) seharusnya masuk kategori jasa karena memiliki jaringan baik dari Indosat, Telkomsel maupun operator lainnya.

APJII pun mendorong Indar untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas dakwaan korupsi dan merugikan negara. Sebab, ada dua putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus IM2-Indosat yang bertentangan. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Kami harap Indar dapat dibebaskan dari tuduhan korupsi yang tak dilakukannya,” kata Semuel.

Indar, yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dinyatakan melakukan korupsi dalam penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat selama 2006-2012. Tindakan Indar dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,36 triliun. Kejaksaan menilai, sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, dalam peraturannya, kerja sama seperti ini diperbolehkan. “Kasus serupa bisa menimpa pengusaha bidang serupa, dan akan menjadi kiamat bagi ISP Indonesia,” kata Semuel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Indar Atmanto, Dodi Abdulkadir, menyatakan telah mengajukan konsep peninjauan kembali (PK). Menurut dia, tim pengacara sudah menyiapkan novum baru, tapi belum dapat mempublikasikannya.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara sebelumnya menyatakan pemerintah tak bisa mengintervensi putusan pengadilan yang diterima Indar Atmanto. “Walau kami perhatian, tetapi tidak bisa melakukan intervensi,” katanya beberapa waktu lalu.

Walau demikian, Rudiantara mengatakan, lembaganya bersama Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan sudah mengajukan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait masalah tersebut. Fatwa tersebut bisa menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh industri, tidak hanya IM2. “Dan tidak melanggar hukum,” kata dia.

URSULA FLORENE SONIA | DEWI SUCI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pengacara PT First Media Ogah Komentari Pencabutan Izin Frekuensi

Pengacara PT First Media Tbk Nien Rafles Siregar menolak berkomentar terkait rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin frekuensi.


Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

19 November 2018

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Dicabut

Menurut Kominfo, pencabutan izin frekuensi Pt First Media membuat Bolt akan terdampak otomatis, layanan berhenti.


Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

26 September 2018

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Ini Alasan Bos Indosat Joy Wahjudi Undur Diri

Presiden Direktur dan CEO PT Indosat Ooredoo Joy Wahjudi mengakui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.


Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

13 Februari 2018

Poster registrasi kartu prabayar dari Kominfo. Proses registrasi dibuka 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Registrasi Kartu Prabayar, Indosat dan Tri Janjikan Bonus

Pemerintah memberi waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 Februari 2018. Kartu Prabayar akan diblokir secara bertahan jika tidak mendaftar.


Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

27 Januari 2018

Digitalisasi Televisi Terancam Molor
Asosiasi Sebut Banyak Keuntungan Migrasi ke Televisi Digital

Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia menyebutkan ada sejumlah sejumlah keuntungan bila beralih dari penyiaran sistem analog ke digital.


Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

24 Januari 2018

Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Sebanyak 53 BTS Indosat Sempat Terganggu Akibat Gempa Kemarin

Sebanyak 53 menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik PT Indosat Tbk di wilayah Malingping, Lebak kareha gempa.


Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

22 Januari 2018

Wisatawan menikmati pemandangan Gunung Bromo dengan latar belakang menara Base Transceiver Station (BTS) di penanjakan satu Probolinggo, Jawa Timur, 19 Mei 2017.  ANTARA/Zabur Karuru
Indosat Ooredoo Luncurkan 17 BTS Baru

17 BTS baru dibangun melalui program USO (Universal Service Obligation) program Indosat


Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

20 November 2017

Memotret memakai telepon seluler. venturebeat.com
Registrasi Kartu Prabayar, Kominfo: Dalam 3 Pekan 68 Juta Nomor

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah nomor kartu prabayar yang telah teregistrasi mencapai 68 juta nomor pada Senin, 20 November 2017.


Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

16 November 2017

CEO Indosat Ooredoo Joy Wahjudi saat usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta, 16 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Industri Telekomunikasi Tak Meredup, Bos Indosat: Ada Transisi

Joy Wahjudi mengatakan tak ada peredupan pada industri telekomunikasi tahun ini, yang terjadi adalah transisi dari bisnis telepon ke data.


Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

16 November 2017

Tips Registrasi Kartu Prabayar (Ilustrasi Farid Hardika)
Registrasi Kartu Prabayar Untungkan Industri Telekomunikasi

Indosat optimistis registrasi kartu prabayar hanya akan menurunkan penjualan saat awal kebijakan ini diberlakukan.