TEMPO.CO, Bogor - Polisi menetapkan 34 dari 38 orang yang menyerang kompleks Masjid Az-Zikra di Kampung/Desa Cipambuan, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa mereka selama 20 jam.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Sonny Mulvianto Utomo mengatakan penetapan status tersangka terhadap puluhan orang tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa mereka secara maraton. "Sebanyak 34 orang memenuhi unsur tindak pidana, dan semuanya sudah langsung ditahan di Polres Bogor," kata Sonny, Jumat, 13 Februari 2015.
Baca Juga:
Para tersangka, menurut dia, memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan, perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan ikut serta melakukan perbuatan tindak pidana. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 335 juncto 55 dan 56 KHUP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya. Adapun empat orang yang tidak jadi tersangka langsung dibebaskan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menolak menyebutkan dari kelompok mana mereka berasal. "Mereka preman dan kami tidak berfokus melihat mereka dari kelompok mana, tapi pada tindak pidana apa yang telah mereka lakukan," kata Sony.
Sonny mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan peristiwa tersebut dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.
M. SIDIK PERMANA