TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, mengatakan Presiden Joko Widodo harus tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. "Tanpa itu, sama saja Presiden menampar muka DPR dua kali," kata Bambang, Jumat, 13 Februari 2015.
Anggota Komisi Hukum ini menjelaskan tamparan pertama adalah ketika Presiden tidak melantik Budi Gunawan. Padahal, kata dia, nama Budi adalah permintaan langsung Presiden. Tamparan kedua, menurut Bambang, tindakan Presiden yang bakal mengajukan calon baru Kapolri.
Bambang menilai tindakan Jokowi menyalahi Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut dia, sesuai undang-undang itu Jokowi seharusnya melantik dulu Budi Gunawan baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat Kapolri yang baru. "Tindakan Presiden yang tiba-tiba mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya dianggap tukang stempel," ujar Bambang.
Presiden Joko Widodo dikabarkan telah mengambil keputusan untuk menarik pencalonan Komisaris Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI. Keputusan ini kemungkinan akan diumumkan Jokowi hari ini. "Belum ada arahan baru dari Presiden. Kemungkinan tetap minggu ini," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, kemarin.
Kepada Tim 9 yang dibentuk untuk melerai kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, Jokowi telah mengatakan akan membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Namun Jokowi belum mengumumkan keputusannya secara resmi ke khalayak. Adapun nama pengganti Budi masih disimpan rapat-rapat.
IRA GUSLINA SUFA