Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Awas, Pemerintah Mulai Sandera Pengemplang Pajak

Editor

Kurniawan

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla berbincang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia VI di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta, 9 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
Wakil Presiden Jusuf Kalla berbincang dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia VI di Bangsal Pagelaran, Keraton Yogyakarta, 9 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menunjukkan ketegasannya dengan mulai menyandera para penunggak pajak yang tidak beritikad baik. Mereka dimasukkan ke penjara karena pemerintah yakin hal itu sesuai dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 19/2000 menyatakan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung jawab pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Waktunya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan.

Direktorat Jenderal Pajak pada akhir Januari menyandera SC, 61 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat. SC adalah penanggung jawab tunggakan pajak PT DGP senilai Rp 6 miliar. Dia ditangkap ketika berada di Tanah Abang, Jakarta.

Penangkapan terhadap penunggak pajak yang bandel juga dilakukan di sejumlah provinsi, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa akan makin banyak penunggak pajak yang disandera di penjara, karena pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburunya.

"Penyanderaan sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara," kata Kalla kepada pers.

Kalla mengatakan penunggak pajak beruntung karena Indonesia masih menerapkan penyanderaan atau gijzeling. Negara lain bersikap lebih tegas terhadap penunggak pajak. "Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara," kata Kalla.

Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan, peningkatan kepatuhan pajak adalah fokus kerja Direktorat Jenderal Pajak pada 2015 untuk mencapai target pajak.

Selama ini, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia rendah. Indikatornya adalah rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang stagnan di kisaran 12 persen selama lima tahun terakhir. Pemerintah bertekad target tahun ini mencapai 13,2 persen. Tahun ini target pajak adalah  Rp 1.244,7 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2013, tercatat sekitar 28 juta wajib pajak orang pribadi (WPOP) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari 44,8 juta jiwa penduduk bekerja. Dari 17 juta di antaranya yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT), baru 10,82 juta yang menyampaikan SPT. Sementara yang benar-benar membayar pajak baru 1,7 juta wajib pajak (WP).

Sementara itu, dari 12 juta badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif, baru sekitar 446.000 atau 3,6 persen yang menyampaikan laporan tahunan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna menjelaskan, sebelum disandera, pengemplang pajak itu sudah dicekal selama enam bulan, tapi ternyata ia belum juga membayar tunggakan tersebut.

Setelah proses pencekalan, barulah penanggung pajak disandera selama enam bulan. Jika dia tidak juga membayar, penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.

Dadang menegaskan bahwa status sandera itu bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus dilindungi. "Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Ditjen Pajak," katanya.

Ia menyatakan keputusan penyanderaan itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri.

Ditjen Pajak saat ini sedang mempersiapkan pencekalan ke luar negeri terhadap 490 wajib pajak karena memiliki utang pajak mencapai Rp 3 triliun.

IWANK | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

14 jam lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

3 hari lalu

Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Tegalluar, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. (ANTARA/Rubby Jovan)
Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

15 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.


Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

15 hari lalu

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla di rumahnya Jalan Brawijaya Raya Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/Bagus Pribadi
Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.


Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

15 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.


Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

16 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.


Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

16 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bakal merayakan lebaran tahun ini di Jakarta. Rencananya, Anies akan salat id di masjid dekat rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh partai politik pengusungnya dan para politikus senior.