TEMPO.CO, Bandung — Suami penyanyi dangdut Cita Rahayu alias Cita Citata, Galih Purnama mengatakan bahwa kuasa hukumnya menghadirkan tiga saksi untuk memantapkan proses perceraiannya dengan Cita. “Di antaranya ibu saya, sepupu, dan paman,” kata dia, saat ditemui Tempo di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Antapani, Selasa, 17 Februari 2015.
Pria yang biasa disapa Ijonk itu mengatakan bahwa tiga orang saksi itu akan memberi keterangan dan penjelasan mengenai konflik rumah tangga dia dan Cita. “Lebih kepada hubungan saya,” ujar dia.
Kuasa Hukum Ijonk, Rohman Hidayat, menngatakan ketiga saksi membenarkan gugatan yang dilayangkan Ijonk. Intinya, kata dia, ibunda Ijonk membenarkan bahwa Cita pernah tinggal di rumah Ijonk sebelum mereka menikah. Adapun sepupu Ijonk bersaksi bahwa mereka kerap melihat pasangan itu bertengkaran di rumah.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2014, Ijonk melayangkan surat talak ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Menurut Rohman, retaknya rumah tangga Ijonk dan Cita bermula dari pernyataan Cita kepada media massa. Pelantun lagu “Sakitnya tuh disini” itu menyebut dirinya berstatus lajang dan ingin menikah di usia 25 tahun. Pernyataan itu membuat Ijonk tersinggung hingga berujung pada perceraian.
PERSIANA GALIH