TEMPO.CO, Kendari - Ruang Pengadilan Negeri Kota Bau-bau Sulawesi Tenggara, Rabu, 18 Februari 2015, mendadak hening ketika hakim membacakan vonis terhadap Icha Binti Mukmin. Wanita berusia 26 tahun ini menjadi terdakwa pembunuhan berencana La Deni (30) warga Baadia, Kecamatan Murhum Kota Bau.
"Terdakwa satu secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan bersama terdakwa dua terhadap korban La Deni", kata Muswandar, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Mendengar vonis yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, Icha yang duduk di hadapan Majelis Hakim seketika menangis histeris sampai akhirnya pingsan.
Icha dinilai terbukti bersalah sebagai otak yang mendalangi pembunuhan berencana, terhadap La Deni pada Agustus 2014. La Den, warga Badia, Kecamatan Murhum Kota Bau- bau Sulawesi Tenggara. ditemukan tewas dengan kondisi hangus terbakar di belakang Kantor KPU Kota Bau- bau.
Icha dianggap merencanakan pembunuhan terhadap La Deni, bersama ibu kandungnya, dua saudara dan teman prianya yang bertindak sebagai eksekutor.
Pembunuhan sadis yang didalangi Icha bersama keluarga dan pacarnya bermotif utang. Karena kesal mereka pun menghabisi nyawa La Deni dengan menggorok korban lalu membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Sidang vonis pembunuhan Rabu tadi juga memvonis empat terdakwa lainya. Sidang berlangsung aman dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Resor Kota Bau- bau.
ROSNIAWANTY FIKRI