TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tak bisa memerintahkan lembaga penegak hukum untuk menghentikan kasus pidana yang sedang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Artinya, kasus yang menjerat Samad dan Bambang tetap harus diproses sesuai dengan atturan hukum yang berlaku. Meski siang tadi Presiden Joko Widodo sudah menarik pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri, dan menginstruksikan agar menghentikan kisruh KPK-Polri.
"Kami tidak bisa, bukan kami yang menghentikan, tapi Polisi," kata Kalla, di kantornya, Rabu, 18 Februari 2015. "Karena proses Abraham kan bukan hanya satu, tapi juga ada masalah etika. Biar mengikuti proses hukum saja."
Untuk itu, kata Kalla, pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Juga mengusulkan Taufiequrrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi S.P sebagai pimpinan sementara komisi antirasuah itu.
Kalla meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghargai proses hukum yang sedang dijalankan oleh Bambang dan Samad. "Kalau KPK ingin dihormati, tentu saja harus menghormati proses hukum yang ada."
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus pemalsuan dokumen pada 9 Februari 2015. Sedangkan Bambang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
REZA ADITYA