TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian telah menerima hasil pemeriksaan electronic control unit (ECU)dari agen pemegang merek (APM) Mitsubishi di Jepang ihwal tabrakan maut yang terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 20 Januari lalu. Berdasarkan pemeriksaan itu diketahui kecepatan Mitsubishi Outlander yang terekam ECU pada saat air bag mengembang adalah 131 kilometer per jam. "Dengan putaran mesin 5.432 (RPM)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan yang sama dipastikan, saat kecelakaan terjadi, pengemudi menginjak pedal gas 100 persen dan sama sekali tidak menginjak pedal rem. “Ini sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara yang tak ditemukan jejak ban tanda pengereman,” kata Hindarsono. Menurut dia, penyidik masih meminta keterangan dari tim APM Mitsubishi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan menggelar perkara sebelum menyerahkan berkas ke kejaksaan. "Gelar perkara dilakukan untuk memastikan pasal yang disangkakan kepada tersangka," ujarnya.
Dalam kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, sebagai tersangka. Pemuda itu memacu Mitsubishi Outlander bernomor polisi B-1658-PJE secara membabi buta tanpa alasan yang jelas. Empat pengendara sepeda motor tewas dalam kejadian itu.
Polisi menjerat Christopher dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310, Pasal 312, dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian berkendara dan mengakibatkan orang meninggal. Pemuda itu diancam hukuman 12 tahun.
AFRILIA SURYANIS