TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Angkutan Udara telah mengeluarkan surat teguran kepada maskapai Lion Air. Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengatakan surat teguran dikeluarkan karena penanganan pelayanan penumpang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kami melihat dalam tiga hari kelihatan bahwa Lion Air sebagai perusahaan penerbangan tidak memiliki standar operasi prosedur penanganan darurat," kata Hadi saat ditemui di kantornya, Jumat, 20 Februari 2015.
Menurut dia, teguran keras diberikan karena Lion dinilai tidak responsif dan kooperatif. Lion dianggap tidak reponsif karena maskapai tidak menyediakan tempat bertanya dan memberikan penjelasan atas kelanjutan delay kepada penumpang. Selain itu, pemerintah menilai Lion Air tidak kooperatif karena regulator susah berkoordinasi dengan maskapai saat kejadian berlangsung.
"Angkasa Pura dan kami diwakili otoritas bandara telah berusaha berkoordinasi dengan Lion dari pagi sampai jam 3 sore, tapi susah. Jam 3 baru kami ketemu corsec-nya (corporate secretary)," kata Hadi.
Karena itu, pemerintah tidak memberikan izin rute baru Lion Air hingga maskapai dapat menunjukkan SOP pelayanan kepada penumpang. Pemerintah juga meminta komitmen Lion dapat melaksanakan SOP pelayanan penumpang sebelum maskapai mendapatkan izin rute baru ke depan.
Menurut dia, sebanyak 16 penerbangan Lion mengalami delay pada hari Rabu kemarin. Hadi mengatakan bahwa Lion menjelaskan delay tersebut terjadi karena sepuluh pesawat mengalami permasalahan, seperti persoalan maintenance dan strike. Sebanyak enam pesawat mengalami permasalahan maintenance.
Hadi mempertanyakan kesiapan pengoperasian Lion karena jadwal peak season sudah jelas. "Yang lain oke-oke saja, ini kenapa ada masalah?" katanya.
ALI HIDAYAT