TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mengisyaratkan bakal mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 24 Februari 2015. Politikus Partai Persatuan Pembangunan tak bakal hadir karena dia sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika kembali tak hadir, berarti Surya dua kali mangkir.
"Kami meminta KPK menghormati langkah hukum praperadilan. Silakan artikan sendiri soal pemanggilan," kata pengacara Surya, Humphrey Djemat, dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015.
Menurut Humphrey, Surya pernah sekali menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik ketika itu memperlihatkan dokumen yang menurut Surya meragukan. "Maka itu klien kami merasa terzalimi. KPK terlalu dini menetapkan tersangka sehingga itu melanggar hak asasi," ujarnya.
Surya juga mengaku jadi korban KPK. Menurut dia, penyelesaian kasusnya yang berlarut-larut membuat dia tersiksa. "Kasus tak kunjung tuntas karena alat bukti tak cukup. Betapa sakitnya ditetapkan tersangka, sangat pedih, dan ini dirasakan juga oleh keluarga saya dan kader PPP," kata dia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik lembaganya sudah mengirimkan surat panggilan buat Surya. "Akan dipanggil lagi Selasa besok," katanya melalui pesan pendek, Senin, 23 Februari 2015.
Surya disangka KPK korupsi dalam penyelenggaraan haji ketika menjadi menteri. Penetapan tersangka itu, kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mekanisme praperadilan. Pekan lalu, KPK kalah di praperadilan atas penetapan tersangka calon kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
MUHAMAD RIZKI