TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengkaji ulang surat edaran menteri mengenai pelarangan bongkar muatan (transhipment) di tengah laut. Bongkar muatan ini kerap dijadikan celah untuk meloloskan ikan secara ilegal ke luar negeri.
"Surat edaran akan kami kaji ulang. Peraturan menterinya tetap," kata Susi di kantornya pada Selasa, 24 Februari 2015.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sempat melontarkan akan memperbolehkan kegiatan transhipment asalkan di atas kapal yang bersangkutan ada satu orang pengawas (observer). Pengecualian itu awalnya akan dituangkan dalam surat edaran yang akan dikeluarkan pekan ini, namun ditunda karena akan dikaji kembali.
"Awalnya dengan tambahan observer saja sudah cukup. Tapi berita di lapangan, sudah ada gelagat mereka (pengusaha) akan menyiasati peraturan itu," kata Susi.
Mendengar informasi itu, Susi akan mendiskusikan kembali dengan para pejabat eselon I di kementeriannya untuk menentukan parameter pelarangan transhipment. Peraturan itu akan dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Transhipment, menurut Susi, memang dilarang. Namun pemindahan dari kapal tangkap ke Unit Pengelolaan Ikan diperbolehkan. "Kalau itu bukan transhipment namanya. Tapi akan tetap diawasi," kata dia.
Selain itu, Susi juga akan membuat aturan menteri yang mewajibkan kapal menghidupkan vessel monitoring system (VMS). Radar pemantau ini dinilai penting untuk memantau pergerakan kapal dan memastikan kapal tetap di jalur layar dan wilayah tangkapnya.
URSULA FLORENE SONIA