Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terinspirasi Kasus BG, Pedagang Sapi Menggugat Praperadilan  

image-gnews
Seekor sapi ternak yang ikut dalam Kontes Sapi Ternak tahunan diikat dalam kandang di Klaten, Jawa Tengah, 22 November 2014. (Agoes Rudianto/Agency Anadolu/Getty Images)
Seekor sapi ternak yang ikut dalam Kontes Sapi Ternak tahunan diikat dalam kandang di Klaten, Jawa Tengah, 22 November 2014. (Agoes Rudianto/Agency Anadolu/Getty Images)
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto-Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial. “Gugatan praperadilan ini berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan alias BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, setelah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin.

Dia mengatakan kasus tersebut bermula dari penetapan Mukti Ali sebagai tersangka oleh Kepolisian Banyumas. Kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial itu berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Joko mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Karena itu, sesuai dengan putusan hakim Sarpin yang menyebutkan penetapan tersangka bisa masuk yurisdiksi praperadilan, kliennya pun menggugat.

Dia menjelaskan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Padahal klien kami bukan pejabat negara,” ujarnya.

Menurut Joko, ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001 mestinya diterapkan kepada pelaku yang punya jabatan tertentu atau pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatannya. "Kami sebagai warga negara meminta persamaan hukum," ujarnya.

Mukti Ali, yang dijadikan tersangka, menyanggah tuduhan yang ditetapkan Polres Banyumas. Menurut dia, penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Banyumas itu janggal. "Saya hanya dimintai keterangan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengaku hanya memfasilitasi lahan dan kebutuhan untuk keperluan pembuatan peternakan sapi. "Tanah yang digunakan adalah lahan milik saya. Saya juga bukan ketua kelompok peternak seperti yang dituduhkan," kata Mukti.

Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono, mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pihak kepolisian siap apabila nanti dipanggil dalam persidangan," ujarnya.

Menurut Murbany, penetapan tersangka sudah melalui proses berdasarkan alat bukti. "Kami mempersilakan masyarakat mengajukan praperadilan, tapi tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sudah berlangsung,” ucapnya.

ARIS ANDRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

10 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

13 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan dan pemain klub Proliga Jakarta STIN BIN. (foto: istimewa)
Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

13 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

29 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

32 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

39 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

39 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

44 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

45 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.