TEMPO.CO, Purwokerto-Mukti Ali, pedagang sapi asal Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Banyumas. Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial. “Gugatan praperadilan ini berdasar pada yurisprudensi putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus Budi Gunawan alias BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo, setelah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin.
Dia mengatakan kasus tersebut bermula dari penetapan Mukti Ali sebagai tersangka oleh Kepolisian Banyumas. Kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial sebesar Rp 50 juta. Bantuan sosial itu berasal dari dana penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Joko mengatakan kliennya ditetapkan menjadi tersangka tanpa alasan yang jelas. Karena itu, sesuai dengan putusan hakim Sarpin yang menyebutkan penetapan tersangka bisa masuk yurisdiksi praperadilan, kliennya pun menggugat.
Dia menjelaskan, kliennya dikenakan ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Padahal klien kami bukan pejabat negara,” ujarnya.
Menurut Joko, ketentuan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui UU Nomor 21 Tahun 2001 mestinya diterapkan kepada pelaku yang punya jabatan tertentu atau pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatannya. "Kami sebagai warga negara meminta persamaan hukum," ujarnya.
Mukti Ali, yang dijadikan tersangka, menyanggah tuduhan yang ditetapkan Polres Banyumas. Menurut dia, penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Polres Banyumas itu janggal. "Saya hanya dimintai keterangan," katanya.
Dia mengaku hanya memfasilitasi lahan dan kebutuhan untuk keperluan pembuatan peternakan sapi. "Tanah yang digunakan adalah lahan milik saya. Saya juga bukan ketua kelompok peternak seperti yang dituduhkan," kata Mukti.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas, Ajun Komisaris Besar Murbany Budi Pitono, mengatakan pelaporan praperadilan adalah hak setiap warga negara. "Persoalan ini berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan pihak kepolisian siap apabila nanti dipanggil dalam persidangan," ujarnya.
Menurut Murbany, penetapan tersangka sudah melalui proses berdasarkan alat bukti. "Kami mempersilakan masyarakat mengajukan praperadilan, tapi tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sudah berlangsung,” ucapnya.
ARIS ANDRIANTO