TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memastikan lembaganya akan membalas surat yang dilayangkan Ombudsman RI terkait dengan kejanggalan penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. "Pasti dijawab. Percaya sama saya," kata Budi di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2015.
Budi menyerahkan jawaban atas surat dari Ombudsman tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Jawaban Mabes, kata Budi, akan dibuat secara tertulis. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie juga mengatakan lembaganya telah menerima surat rekomendasi dari Ombudsman.
Menurut Ronny, tindak lanjut atas surat itu telah dilakukan dengan meminta klarifikasi dari Propam. Saat ini sedang disusun surat dari Mabes Polri untuk menjawab laporan Ombudsman. Ronny berujar, sebelum ada rekomendasi dari Ombudsman pun, Mabes telah melakukan langkah proaktif untuk mengklarifikasi prosedur penangkapan dan penyidikan Bambang.
Kepala Divisi Propam, kata Ronny, telah diperintahkan untuk menyelidiki kegiatan tim penyidik Bareskrim Polri saat menetapkan Bambang sebagai tersangka. Menurut Ronny, tindakan proaktif itu dilakukan Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang menyebar di publik. Ronny menuding opini negatif sengaja dibangun untuk mengganggu proses penyidikan oleh Bareskrim.
Ombudsman mengeluarkan hasil investigasi terkait dengan penangkapan dan penetapan tersangka Bambang oleh Bareskrim. Salah satu kejanggalan itu adalah Bareskrim tidak melayangkan pemanggilan sebelum menangkap Bambang. Saat menangkap Bambang, polisi tidak dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka dan alasan penangkapan.
Atas temuan itu, Ombudsman memerintahkan Kepala Bareskrim dan jajarannya mematuhi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ombudsman juga merekomendasikan agar jajaran penyidik Bareskrim dibina meningkatkan profesionalisme dan kompetensi karena masih terjadi maladministrasi.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA