TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti memastikan Komisaris Besar Viktor Simanjuntak merupakan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Viktor adalah petugas yang ikut dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
"Sekarang bertugas di Bareskrim, surat keputusan penyidik saya yang tanda tangan," ujar Badrodin di Istana Merdeka, Rabu, 25 Februari 2015.
Baca Juga:
Viktor, kata Badrodin, memang dipindahkan dari Lembaga Pendidikan Polisi ke Bareskrim untuk mengusut kasus Bambang Widjojanto. Menurut Badrodin, pemindahan Viktor dilakukan untuk memperkuat tim. "Tak hanya dari Lemdikpol, dari Polda juga ada," ujar Badrodin.
Menurut Badrodin, penarikan penyidik dari instansi lain lazim dilakukan sehingga masalah ini, kata Badrodin, tidak perlu dibesar-besarkan karena sudah sesuai prosedur. "Kenapa, sih, dipersoalkan sekali? Itu, kan, tergantung kami, kok. Sepanjang itu penyidik, boleh saja," ujar Badrodin.
Kepala Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Ombudsman Republik Indonesia Budi Santoso mengatakan ada sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam penangkapan dan penyidikan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dalam penangkapan itu, polisi menunjukkan surat berkop penahanan, tapi isinya merupakan permintaan supaya Bambang menghadiri pemeriksaan. Ini juga diduga salah satu materi yang diadukan ke Ombudsman. Materi lain yang diadukan adalah kapasitas pimpinan tim yang menangkap Bambang.
Komisaris Besar Viktor tercatat sebagai anggota Lemdikpol—lembaga pimpinan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bukan penyidik Bareskrim.
Kepolisian menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan saksi palsu saat Bambang berprofesi sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara sengketa hasil pilkada.
TIKA PRIMANDARI