TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mempertimbangkan permintaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto melaksanakan gelar perkara khusus.
Menurut Badrodin, gelar perkara khusus bisa saja dilakukan bila dirasa perlu. "Kalau memang penyidik dan kejaksaan merasa perlu, kami akan lakukan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 27 Februari 2015.
Bambang menuntut gelar perkara khusus untuk memastikan penanganan perkara yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Polri netral dan bebas intervensi.
Bambang dan kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan kepada Bareskrim terkait dengan kejanggalan dalam proses penyidikan. Mereka meminta gelar perkara khusus setelah mendapat rekomendasi Ombudsman tentang proses penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri.
Gelar perkara khusus lazim diminta oleh tersangka agar penanganan kasus menjadi obyektif. Selain itu, gelar perkara khusus juga membuka peluang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.
Rekomendasi Ombudsman di antaranya menyebutkan kejanggalan yang dilakukan Bareskrim, seperti tidak melakukan pemanggilan sebelum menangkap Bambang.
Tak hanya itu, saat menangkap Bambang, polisi tidak dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka dan alasan penangkapan. Penyidik juga tidak memberikan berita acara pemeriksaan seusai pemeriksaan kedua Bambang.
Atas rekomendasi Ombudsman, Badrodin menyatakan telah memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk mengklarifikasi. Namun, hingga saat ini hasil klarifikasi dari Divisi Propam belum keluar. "Tidak terlalu lama lagi," ujarnya.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA