TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan kasus kecelakaan maut Pondok Indah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Tersangka, Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, akan segera menjalani sidangnya.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan berkas pemeriksaan Christopher sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan. "Baru tahap pertama. Tersangka masih ditahan di Gakkum (Subdirektorat Penegakan Hukum)," kata Aswin di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut Aswin, saat ini Kepolisian tinggal menunggu pemeriksaan berkas tersebut oleh Kejaksaan. "Mudah-mudahan bisa segera dinyatakan lengkap," ujarnya. Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, kata Aswin, Kepolisian bisa segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Aswin menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari 18 orang saksi, termasuk saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek Mitsubishi, yang memasarkan Outlander, kendaraan maut Christopher, di Indonesia. ATPM Mitsubishi diperiksa untuk melengkapi keterangan perihal kecepatan mobil Outlander yang dikendarai Christoper saat menyeruduk enam sepeda motor dan dua mobil dalam kecelakaan yang menewaskan empat pengendara sepeda motor tersebut.
Christoper dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu Pasal 310 ayat 1-4; Pasal 311 ayat 5; serta Pasal 312 ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
NINIS CHAIRUNNISA