TEMPO.CO, Bandung - Pelaku yang diduga tak sengaja menyeret tubuh Firman Hidayat sejauh 30 kilometer, sempat merasakan ada suara gesekan setelah motor yang dikendarai Firman terjatuh tepat disamping mobil yang ia kendarai. Namun, karena panik takut dihakimi massa akibat insiden kecelakaan Firman, Y langsung tancap gas tak menghiraukan suara tersebut.
"Saya melihat tangan korban di depan mobil saya dan saya tidak sempat mengerem setelah menabrak," kata Y kepada wartawan di Kantor Kepolisian Resor Cimahi, Sabtu, 28 Februari 2015.
Saat kejadian, menurut penuturan Y, dia sedang melaju di Jalan Kebon Kopi. Saat dia hendak menuju Jalan Mukodar, Kebon Kopi, tiba-tiba ada sepeda motor yang jatuh di depan kendaraannya, sekitar setengah meter, sehingga dia tidak sempat mengerem dan menabrak korban. "Saya gugup karena banyak warga yang ngomong," ujar Y.
Saat itu, Y mengaku tidak mengetahui korban masuk ke kolong mobilnya dan terseret sejauh itu. Namun, setelah itu, Y melihat ada sejumlah sepeda motor yang mengejarnya.
Setelah masuk tol dari Pasir Koja, Y pun mengurangi kecepatan kendaraannya dengan mengambil jalur kiri dan baru mengetahui korban tersangkut setelah kernet bus memberi tahu ada tubuh yang menyangkut di kendaraannya.
"Saya berhenti dan saat saya melihat mayat, saya ketakutan. Lalu, saya jalan kaki hendak ke Polsek Cikamuning dan saat melihat petugas, saya tidak lari karena saya mau tanggung jawab. Saya hanya panik oleh massa," ujarnya.
Firman Hidayat, 21 tahun, tersangkut ke kolong mobil yang dikendarai Y. Lalu, korban terseret oleh mobil Y sejauh 30 kilometer. Sebelum tersangkut, lelaki yang tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik Mesin UPI Bandung itu mengalami kecelakaan setelah bersenggolan dengan pengendara motor dari arah berlawanan, tepat di samping mobil yang dikendarai Y, di Jalan Raya Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Jumat malam, 27 Februari 2015.
Saat Y memasuki jalan tol Cipularang kilometer 116 point 600, seorang pengendara truk yang berada satu jalur dengan mobil Y memberi isyarat bahwa ada sesuatu yang tersangkut di kolong mobil yang dikendarai Y.
Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Resor Cimahi, Inspektur Dua Tommi, mengatakan penangkapan tersangka diawali dari upaya tersangka melarikan diri. Tersangka lari keluar jalan tol lewat gerbang tol Cikamuning. Saat itu petugas kepolisian kebetulan sedang berada tak jauh dari gerbang tol.
"Sebelumnya di pesawat (handy talkie) sudah ramai tentang penemuan mayat di kolong mobil. Melihat tersangka lari terburu-buru, kami curiga dan langsung menangkapnya," ujar Tommi.
Menurut Tommi, saat itu tersangka mengaku akan melapor ke polisi. "Tapi masa mau lapor, mobilnya ditinggal," kata Tommi.
Atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan, Tomi katakan, Y telah ditetapkan menjadi tersangka. Akibat kejadian tersebut, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4, 311ayat 5 dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
IQBAL T. LAZUARDI S.