Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mereka Pengkritik Hakim Sarpin

image-gnews
Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Hakim Sarpin Rizaldi melawan. Tak terima dikritik keras, ia melaporkan sejumlah orang dengan dugaan pencemaran nama baik. Sarpin menjadi pembicaraan karena dianggap menabrak hukum dan mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sarpin mengatakan akan mengadukan para pengkritiknya. “Sedang saya data, mana yang ada unsur pidananya, mana yang ada pencemaran nama baik,” katanya Jumat kemarin di Kepolisian Daerah Sumatera Barat. “Walaupun dia profesor, doktor, sebut saja...”

Dari riset data Tempo, inilah orang-orang yang pernah mengkritik keras Sarpin Rizaldi.

1. Hibnu Nugroho, pakar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Hibnu mengatakan putusan hakim Sarpin awur. “Putusan ini akan membuat penegak hukum bertindak 'semau gue'. Termasuk ini, kan, 'semau gue', penafsiran hakim Sarpin sendiri,” kata Hibnu di Purwokerto, 16 Februari lalu.

2. Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho.
Emerson mengatakan hakim Sarpin telah melampaui kewenangannya sebagai hakim. Pasalnya, penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan seperti yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," kata Emerson di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Februari lalu.

3. Dosen Universitas Andalas, Sumatera Barat, Carles Simabura.
Carles menganggap Sarpin telah mempermalukan orang Minang dengan putusannya itu. “Sebagai orang Minang, kita malu dengan Sarpin. Dia layak dibuang sepanjang adat karena telah merusak aturan hukum," ujar Carles saat berorasi dalam Gerakan Satu Padu di Padang, 16 Februari lalu.

Akibat pernyataan ini, Sarpin melaporkan Carles ke Polda Sumatera Barat atas tuduhan pencemaran nama baik. "Nama saya tercemar. Dibuang secara adat maknanya sangat menghina. Tanyalah ke datuk," ujar Sarpin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari.
Feri menganggap penegakan hukum yang dilakukan Sarpin terpaksa karena takut kepada koruptor. Ia juga mengatakan Sarpin mempermalukan almamaternya dan meminta Sarpin dikeluarkan sebagai alumnus Universitas Andalas. “Wajib hukumnya bagi kami membuang Sarpin sepanjang adat keilmuan yang diajarkan," ujar Feri dalam Gerakan Satu Padu di Padang, 16 Februari lalu.

Akibat pernyataan ini, Sarpin juga melaporkan Feri ke Polda Sumatera Barat atas tuduhan pencemaran nama baik. "Saya tak kenal dia. Lalu bilang saya dibuang secara alumni. Tanya ke ketua alumni, saya dibuang tidak? Itu, kan, menghina dan mencemarkan nama baik,” katanya.

5. Mantan hakim agung, Komariah Emong Sapardjaja.
Komariah mengatakan Sarpin telah melampaui kewenangan materiil praperadilan. "Putusan Sarpin bukan penemuan hukum, tapi unprofessional conduct alias bodoh atau kemasukan angin," ujarnya dalam sebuah situs berita nasional, 20 Februari lalu.

Atas ucapan itu, Sarpin juga berencana melaporkan Komariah. "Saya hakim, Anda kira saya bodoh," ujar Sarpin. "Dia (Komariah) itu ahli hukum tata negara, ngomong masalah hukum acara pidana. Kan, sudah tak sah. Akhirnya menghina orang."

INDRI MAULIDAR | BERBAGAI SUMBER

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.