TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, menegaskan bahwa Tempo tidak melanggar Undang-Undang Perbankan atas tuduhan membocorkan rahasia negara. Sebab, Tempo hanya mempublikasikan bocoran informasi yang didapatkan dari narasumber.
"Sehingga yang membocorkan bukan Tempo, tapi lembaga yang tahu informasi itu. Pastinya lembaga itu punya otoritas lalu lintas perbankan," katanya dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Maret 2015.
Menurut Leo, dalam menulis berita aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Tempo bersikap seimbang. Artinya, Tempo tidak mengurangi atau melebihkan informasi yang diperolehnya. "Sehingga majalah Tempo tidak bisa dituduh seperti itu," ujarnya.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo atas berita pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015. Ia melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri lantaran majalah Tempo menuliskan aliran dana Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
Karena itu, hari ini polisi meminta keterangan Komisi Hukum Dewan Pers sebagai saksi ahli atas laporan tersebut. Polisi telah menyiapkan sekitar 40 pertanyaan untuk Heru Cahyo, anggota Komisi Hukum Dewan Pers.
Baca Juga:
"Menurut MoU (nota kesepahaman) antara Dewan Pers dan polisi, seyogyanya polisi menolak meneruskan penyelidikan dan menyerahkan perkara itu ke Dewan Pers," ujar Leo.
Leo juga meminta polisi tidak memeriksa Pemimpin Redaksi Majalah Tempo. Dia menyarankan kepada polisi agar mencari lembaga atau perseorangan yang membocorkan informasi aliran dana tersebut. "Kalau polisi memeriksa Tempo, itu salah. Silakan kejar siapa yang bocorkan."
DEWI SUCI RAHAYU