Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang PK Vonis Mati, Mary Jane Menangis  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.COSleman - Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso menangis dalam sidang saat ia mengikuti doa oleh Romo Bernhard Kieser. Pastur itu adalah pendamping rohani Mary Jane selama berada di penjara sejak 2011.

Pastur Gereja St Antonius Kotabaru, Yogyakarta, ini dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon Peninjauan Kembali kasus heroin 2,6 kilogram itu. Sidang kedua pengajuan Peninjauan Kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 24 Maret 2015.

Romo kelahiran Jerman itu mengaku awalnya kesulitan berkomunikasi dengan Mary Jane. Sebab, terpidana itu tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik. Mary Jane fasih berbahasa Tagalog.

"Sangat sulit," kata Romo, dalam sidang pengajuan Peninjauan Kembali terpidana mati Mary Jane di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 4 Maret 2015.

Saat memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan hakim, ketua majelis hakim Marlius meminta Romo untuk memimpin doa bagi Mary Jane secara Katolik. 

Ketika mengikuti lafal doa itu, Mary Jane menangis di samping Romo. Dengan baju bergaris biru dan celana hitam, terpidana mati itu duduk di kursi di samping rumah. Setelah selesai, ia kembali duduk di samping para pengacara. 

Sebagai rohaniwan, Romo itu sudah mendampingi Mary Jane sejak ia dibui di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Yogyakarta. Begitu pula setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wirogunan Yogyakarta sejak dua tahun lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah lebih dari empat tahun dibui, justru komunikasi antara Romo dengan Mary Jane lebih nyambung dengan bahasa Indonesia. Maka doa-doa dilafalkan dengan bahasa Indonesia. 

Jaksa penuntut Muhammad Ismet Karnawan bertanya kepada Romo, “Apakah Mary Jane mengerti ucapan Anda," tanya Ismet. Romo menjawab singkat, "Semoga demikian.” 

Pengajuan Peninjauan Kembali kasus ini dengan dasar novum utama soal bahasa. Bahasa ini menjadi masalah karena tidak nyambung antara penerjemah bahasa Inggris yang bernama Nuraini, sedangkan Mary Jane, 30 tahun, tidak mengerti bahasa Inggris, melainkan Tagalog saat ditangkap. 

Sidang juga menghadirkan saksi dosen dari Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA, yaitu Agus Darwanto. Ia mengakui Nuraini masih berstatus sebagai mahasiswa pada 2010 saat diminta menjadi penerjemah.

Menurut pengacara Agus Salim, Mary Jane merupakan korban jaringan peredaran narkotik internasional. Tidak selayaknya ia dihukum mati. "Dia adalah korban," katanya. 

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

3 jam lalu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.


Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

1 hari lalu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

1 hari lalu

Konferensi pers Pengungkapan Jaringan Narkotika Internasional oleh Bea Cukai dan Polri, di Gedung KPPBC TMP C Lantai 3, pada Rabu, 8 Mei 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bea Cukai dan Polri Bongkar Sindikat Narkoba Jerman-Belgia, Gagalkan Penyelundupan Ekstasi

Dua penyelundupan narkoba oleh jaringan internasional Jerman-Belgia digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

3 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

3 hari lalu

Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Satugas Tugas Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkota (P3GN), pada Senin, 6 Mei 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.


Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

3 hari lalu

Enam orang polisi di Belitung diperiksa Propam setelah hasil tes urine yang dilaksanakan menunjukkan hasil positif. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkoba diamankan dari keenam polisi tersebut. Dok: Istimewa
Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

5 hari lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

5 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

6 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.