TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dibacakan kemarin bisa berimplikasi panjang terhadap kisruh yang terjadi di tubuh internal partai. "Putusan ini memberi jalan pada salah satu pihak untuk melanjutkan proses ke pengadilan," ujar Muladi di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2015.
Menurut Muladi, sesuai Undang-Undang Partai Politik, Mahkamah Partai memang mempunyai kewenangan untuk memutus sengketa yang terjadi di internal partai. Namun, dalam hal tidak terdapat persamaan pendapat di antara anggota Mahkamah, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui pengadilan.
Baca Juga:
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan menjelang ada putusan yang mengikat dari pengadilan, kepengurusan Golkar yang berlaku tetap merujuk hasil musyawarah nasional di Pekanbaru pada 2009. Kepengurusan yang diketuai Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham itu juga telah dikuatkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Keputusan itu berlaku sampai ada keputusan yang mengikat dari Mahkamah Partai atau pengadilan. "Jadi sekarang ketua umumnya tetap Aburizal," ujar Muladi.
Muladi menilai langkah yang diambil kubu Agung Laksono dengan mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM akan sia-sia, sebab putusan Mahkamah tak secara bulat menyatakan keabsahan kepengurusan hasil munas Ancol, yang menetapkan Agung sebagai ketua umum.
Putusan Mahkamah Partai yang dibacakan di kantor DPP Golkar, Selasa, 3 Maret 2015, memang tak memuat keputusan akhir. Alasannya, terdapat perbedaan pendapat antara empat anggota majelis yang menangani perkara. Muladi mengatakan dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara anggota, maka Mahkamah tak memberikan pendapat akhir terkait dengan gugatan yang dilayangkan kubu Agung Laksono. "Mahkamah melihat kedua kubu belum memiliki itikad untuk berdamai," ujar Muladi dalam sidang pembacaan putusan kemarin.
Muladi dan Natabaya, dua anggota Mahkamah, menyatakan keputusan tak bisa dibuat lantaran kubu Aburizal Bakrie tengah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan kasasi yang diajukan pada 2 Maret 2015 merupakan respons atas putusan pengadilan yang menolak memperkarakan gugatan Aburizal yang menggugat kepengurusan Agung Laksono.
Dua anggota Mahkamah lainnya, Andi Mattalata dan Djasri Marin, dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Dalam pertimbangannya, Djasri dan Andi mengatakan pelaksanaan munas Bali yang memenangkan Aburizal Bakrie tak berjalan demokratis. Itu sebabnya Andi dan Djasri kompak menerima kepengurusan hasil munas Ancol dan meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi pelaksanaan musyawarah nasional yang digelar paling lama Oktober 2016.
IRA GUSLINA SUFA