TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengucapkan selamat ulang tahun ke-44 kepada Tempo. Saat mengucapkan selamat, Badrodin berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan terhadap majalah Tempo. "Kata Dewan Pers, tidak ada unsur pidana dalam laporan itu. Jadi tidak akan dilanjutkan laporannya," katanya kepada Tempo, Jumat, 6 Maret 2015.
Sebelumnya, majalah Tempo dengan cover "Bukan Sembarang Rekening Gendut" edisi 19-25 Januari 2015, halaman 34-35, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 22 Januari 2015. Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia M. Fauzan Rachman menuduh Tempo membocorkan rahasia negara terkait dengan infografis aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Pada hari yang sama, saat melaporkan Tempo, Fauzan juga melaporkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, atas dugaan pembocoran rahasia negara. Badrodin menegaskan, penyelidikan terhadap Yunus juga akan dihentikan. "Tidak ada unsur pidana," ujarnya.
Saat memberikan sambutan perayaan ulang tahun, Kepala Pemberitaan Korporat Tempo Toriq Hadad mengungkapkan kekhawatirannya atas kriminalisasi media belakangan ini. "Kita seperti kembali pada 1998, kebebasan pers tampak dibatasi. Semoga ke depan kita semakin solid merapatkan barisan untuk kebebasan pers dan menyatakan pendapat," ujar Toriq.
Adapun Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menyatakan kasus pelaporan Tempo ke Badan Reserse Kriminal Polri tersebut merupakan bagian terkecil dari ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. "Polisi harus setop kriminalisasi media," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU