TEMPO.CO, Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Beny Litelnoni dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 9 Maret 2015, terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2009-2010.
"Rencananya hari ini Wagub akan diperiksa di Tipikor Kupang terkait bansos TTS," kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada Tempo. Pemeriksaan Wagub ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada penjadwalan sebelumnya tidak dihadiri Wagub NTT Beny Litelnoni.
Pemeriksaan Wagub NTT sebagai saksi ini untuk terdakwa Martinus Tafui, mantan pejabat di Timor Tengah Selatan. Wagub NTT kala itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Timor Tengah Selatan.
Persidangan ini akan digelar pada pukul 11.00 Wita. Namun Ridwan mengaku belum mengetahui apakah Wagub NTT akan menghadiri pemanggilan Kejaksaan untuk diperiksa di Tipikor Kupang. Sebab, belum ada pemberitahuan kehadiran dari Wagub. "Tidak tahu, apakah Wagub akan hadir atau tidak," katanya.
Wagub NTT Beny Litelnoni pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Tipikor pada Senin, 23 Februari 2015, tapi dia tidak memenuhi panggilan itu. Dengan demikian, harus dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Wakil Gubernur NTT Beny Litelnoni sebelumnya mengaku tidak menghadiri panggilan Kejaksaan untuk diperiksa di Tipikor Kupang karena alamat dalam surat panggilan itu salah. "Saya belum terima surat panggilan untuk diperiksa di Tipikor," katanya.
Beny enggan menjelaskan duduk persoalan dugaan korupsi bansos itu karena dia akan menjelaskan semuanya di Pengadilan Tipikor. "Nanti semuanya akan terungkap di pengadilan," ujarnya.
YOHANES SEO