TEMPO.CO , Jakarta: Paket kebijakan pemerintah Joko Widodo bukan barang baru. Pemerintah sebelumnya pernah merilis paket-paket kebijakan stabilisasi rupiah, misalnya pada 23 Agustus 2013. Rupiah kala itu dianggap sudah melewati angka psikologis 11 ribu per dolar AS, melampaui asumsi APBN-P 2013 sebesar 9.600 per dolar AS.
Kini rupiah di level 13 ribu per dolar AS, melampaui target 11.900 (APBN 2015) dan 12.500 (APBN-P 2015) per dolar AS. Berikut ini delapan cara Jokowi menstabilkan rupiah.
1. Pemerintah memberikan tax allowance melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu.
2. Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengatasi defisit di sektor pelayaran dengan merancang formulasi sistem pajak yang lebih adil bagi pemilik kapal.
3. Memperbaiki neraca keuangan dengan menginisiasi BUMN melakukan reasuransi.
4. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk dumping dan pengamanan sementara produk impor yang terindikasi dumping. Caranya dengan penerapan bea masuk di awal dan baru dikembalikan hingga Komisi Anti Dumping Indonesia menyelesaikan investigasi.
5. Pemerintah memberikan tax allowance bagi perusahaan yang minimal 30 persen produknya ditujukan untuk pasar ekspor.
6. Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk tidak memungut pajak pertambahan nilai di galangan kapal untuk mengurangi impor kapal.
7. Meningkatkan komponen bahan bakar nabati agar impor minyak dan bahan bakar minyak bisa dikurangi.
8. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100 persen ke perusahaan induk di negara asal.
Paket stabilisasi Susilo Bambang Yudhoyono dikombinasikan dengan kebijakan Bank Indonesia:
#Pemerintah memperbaiki neraca transaksi berjalan dengan cara mendorong ekspor.
1. Memberikan tambahan pengurangan pajak untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi.
2. Menurunkan impor migas dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel dalam solar.
3. Menetapkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) barang impor, seperti mobil, barang bermerek dari 75 persen menjadi 125-150 persen.
4. Melakukan langkah perbaikan ekspor mineral yang akan memberikan relaksasi prosedur yang berkaitan dengan kuota.
#Kebijakan lanjutan BI:
1. BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari hingga 12 bulan.
2. BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor.
3. BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait.
4. BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia, serta Surat Berharga Negara.
5. BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia.
AGUSSUP | TRI ARTINING PUTRI