TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah lewat jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, harus menanggung sendiri konsekuensi atas pilihan itu.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di kantornya di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2015.
Menurut Lukman, pernikahan merupakan peristiwa sakral. Suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Karena itu, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Dengan demikian, bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu, negara bisa campur tangan dan memberikan perlindungan.
Lukman meminta masyarakat sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi demi kepentingan mereka sendiri. Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu adalah sengketa hak waris.
Lebih lanjut ia mengatakan negara tidak dapat melakukan tindakan ataupun menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya, pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah pelanggaran pidana.
ANTARA